Terkini Nasional

Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus 2 Tahun Lalu, Ini Jawaban Kuasa Hukum: Kami Sudah Damai, Ada Bukti

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).

TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Habib Assayid Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan seorang sopir taksi online, Andriansyah.

Oleh Polda Jawa Barat, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUH Pidana.

Dilansir TribunWow.com, diketahui kasus itu sendiri sudah terjadi pada 2018 silam.

Aziz Yanuar (kiri) dan Ichwan Tuankotta (kanan) yang merupakan tim pengacara Habib Bakar bin Smith. (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik)

Baca juga: 2 Tahun Lalu Aniaya Sopir Taksi Online Gara-gara Antar Istri Pulang, Habib Bahar Kini Jadi Tersangka

Saat itu korban mengajukan laporan dengan nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta, lalu menanggapi penahanan kliennya atas kasus lama tersebut.

Menurut Ichwan, kedua belah pihak sudah berdamai, bahkan laporan sudah dicabut.

"Itu perkara lama, 2018," kata Ichwan, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (27/10/2020).

"Kami sudah berdamai dengan pelapor, sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan," lanjut dia.

Ia menjelaskan Bahar sudah memberikan kompensasi terhadap korban penganiayaan tersebut.

Selain itu, Ichwan menyebutkan ada bukti video kedua belah pihak menyatakan damai.

"Sudah ada kompensasi pengobatan, video korban (pelapor) yang menyatakan damai juga ada. Kronologisnya lupa kan sudah lama kejadiannya," jelas sang pengacara.

Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Bahar yang lain, Aziz Yanuar mengonfirmasi hal tersebut.

Ia menambahkan, kejadian sebenarnya bukan penganiayaan, tetapi kesalahpahaman dari pihak pelapor.

Selain itu pelapor Andriansyah sudah mencabut laporannya ke polisi.

Baca juga: Buntut Residivis Aniaya Istri dan Mertuanya: Bacok Polisi saat Akan Diamankan, Kini Tewas Ditembak

"Itu bukan penganiayaan tapi kesalahpahaman yang menyebabkan pelapor itu membuat laporan polisi pada 2018 lalu," papar Aziz.

"Diiringi pula dengan pencabutan laporan kepolisian yang ditempuh oleh pelapor," lanjut dia.

Aziz mengakui proses damai memang cukup lama, yakni dilakukan pada 2019.

Diketahui saat itu Bahar tengah menjalani proses hukum dalam kasus penganiayaan lain.

"Kenapa proses damainya lama? Karena waktu itu Habib Bahar sedang menghadapi kasus yang satu lagi dan proses itu butuh waktu lama."

"Makanya terlambat proses damai itu dengan pelapor bernama Adriansyah," jelas Aziz.

Diketahui penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka kepada Kejati Jawa Barat pada 21 Oktober.

Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut perkara penangkapan tersebut.

Patoppoi hanya menjelaskan pelapor adalah korban penganiayaan, yakni Andriansyah.

Dugaan penganiayaan dilakukan di wilayah Bogor.

"Pelapor adalah korban sendiri, TKP (tempat kejadian perkara) di Bogor," jelas Patoppoi singkat.

Kronologi Kejadian

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menerangkan kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan Bahar tersebut.

"Habib Smith pada 2018 di bulan September melakukan penganiayaan di lokasi perumahannya di Cimanggu, Bogor," ungkap Erdi Chaniago, dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (27/10/2020).

Ia menjelaskan saat itu sang istri pulang mendekati tengah malam dengan diantar taksi online.

"Ini dilakukan pada saat istrinya kembali ke rumah kurang lebih sekitar pukul 23.00 WIB," jelas Erdi.

"Dia diantar oleh sopir Grab," ungkapnya.

Erdi menjelaskan Habib Bahar bin Smith langsung menganiaya sopir taksi online tersebut saat sampai di rumah.

"Ketika sampai di rumah, Habib Smith langsung melakukan penganiayaan terhadap sopir Grab bernama Andriansyah," katanya.

Pihak korban lalu mengajukan laporan bernomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.

Kasus kemudian bergulir dan ditangani Polda Jabar.

Baca juga: Mantan Napi Aniaya Istri dan Mertua, Polisi Ungkap 2 Motif: Tak Terima Digugat Cerai saat Dipenjara

Dua tahun kemudian Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.

"Laporan pertama berasal dari Polres Bogor, kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar," ungkap Erdi.

"Tahun ini, di bulan ini sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan," lanjutnya.

Diketahui Habib Bahar bin Smith sempat ditahan atas kasus yang berbeda, yakni penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Akibat kasus tersebut, ia mendekam di Lapas Gunung Sindur.

Diketahui Bahar sempat bebas melalui program asimilasi, tetapi dicabut kembali karena dianggap melanggar aturan asimilasi.

"Dulu yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap murid atau santrinya. Ini berbeda, ia melakukan penganiayaan terhadap sopir yang mengantarkan istrinya pulang di tengah malam itu," jelas Erdi. (TribunWow.com/Brigitta)

Sebagian artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul Kubu Habib Bahar Tak Tinggal Diam Usai Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar, Sebut Sudah Damai, Kompas.com dengan judul Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, dan Bahar bin Smith Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukum: Ada Kesalahpahaman.