TRIBUNWOW.COM - Habib Assayid Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Selasa (27/10/2020).
Dilansir TribunWow.com, pendakwah tersebut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Diketahui kasus itu sendiri sudah terjadi dua tahun lalu pada 2018.
Baca juga: 4 Fakta Tewasnya Andhi Novalia Staf KPU Wonogiri di Kamar Hotel, Tak Ditemukan Tanda Penganiayaan
Saat itu Bahar menganiaya seorang sopir taksi online bernama Andriansyah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menerangkan kronologi kejadian tersebut.
"Habib Smith pada 2018 di bulan September melakukan penganiayaan di lokasi perumahannya di Cimanggu, Bogor," ungkap Erdi Chaniago, dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Ia menjelaskan saat itu sang istri pulang mendekati tengah malam dengan diantar taksi online.
"Ini dilakukan pada saat istrinya kembali ke rumah kurang lebih sekitar pukul 23.00 WIB," jelas Erdi.
"Dia diantar oleh sopir Grab," ungkapnya.
Erdi menjelaskan Habib Bahar bin Smith langsung menganiaya sopir taksi online tersebut saat sampai di rumah.
"Ketika sampai di rumah, Habib Smith langsung melakukan penganiayaan terhadap sopir Grab bernama Andriansyah," katanya.
Pihak korban lalu mengajukan laporan bernomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.
Kasus kemudian bergulir dan ditangani Polda Jabar.
Baca juga: Mantan Napi Aniaya Istri dan Mertua, Polisi Ungkap 2 Motif: Tak Terima Digugat Cerai saat Dipenjara
Dua tahun kemudian Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.
"Laporan pertama berasal dari Polres Bogor, kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar," ungkap Erdi.