"Setelah mabuk itu baru dilakukan pencabulan," ujar dia.
AKP Ma'ruf mengatakan, tujuh orang pelaku merupakan warga satu desa, yakni Desa Kemuning Sari.
Enam di antaranya sudah diamankan oleh Polsek Jenggawah.
Sementara itu, terdapat satu orang yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Ma'ruf, enam pelaku sudah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian," tambah dia.
Akibat perbuatannya, tujuh pelaku tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Siswi SMK Dirudapaksa 7 Pemuda, Korban Kini Didampingi Psikolog hingga Rehabilitasi."