"Kita akan selesaikan proses hukum, baik internal maupun pertanggungjawaban hukum terkait undang-undang narkoba yang harus dia pertanggungjawabkan."
"Saya harap hakim memberikan hukuman yang layak untuk pengkhianat bangsa ini," sebut Agung.
Atas aksinya tersebut, Imam Zaidi dan Hendry Winata dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2.
Mereka berdua kini diancamn hukuman mati. (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Dramatis, Penangkapan Perwira Polisi Kurir Sabu 16 Kilogram, Alami Luka Tembak hingga Langsung Dipecat"