Terkini Daerah

Wanita Hamil 7 Bulan Ditemukan Tewas Penuh Luka, Sempat Terdengar Suara Pintu Ditendang Berkali-kali

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi terkait penemuan mayat Neng Yeti yang tengah hamil tujuh bulan di kamar kontrakannya di Kampung Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020) petang. Korban diduga dibunuh.

Adapun pelaku diketahui merupakan suami siri korban yang diketahui bernama Sutarman (47).

"Pelaku teman dekatnya, dikatakan suami sirih," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: 11 Penambang Batu Bara Ilegal Tewas, Alex Noerdin: Pemerintah Daerah Berarti Kurang Pengawasan

Baca juga: 4 Fakta Tewasnya 11 Penambang Batu Bara Ilegal karena Longsor, Terjadi saat Bangun Jalan di Lokasi

Pelaku melakukan tindakan sadis terhadap korban dengan membunuhnya dengan sebuah tusukan di leher dan menekan dadanya hingga meninggal.

Setelah membunuh korban dan jabang bayi yang dikandungnya, pelaku melarikan diri dengan mengunci pintu kamar kontrakan korban dan keluar melalui jendela kamar untuk menghilangkan jejaknya.

Awalnya korban lari ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat dengan menggunakan bis dan kemudian beralih pergi ke rumah temannya di Jawa Tengah.

Setelah melakukan pengejaran selama enam hari akhinya Satreskrim Polresta Bandung, berhasil menciduk pelaku, Kamis (22/10/2020) siang di tempat pelariannya di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah yang merupakan rumah dari teman pelaku.

"Alhamdulillah kami berhasil menangkap yang bersangkutan di jawa tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita Kerabat Jokowi Terbakar Dalam Mobil, Polisi: Utang Piutang, Pelaku Khilaf

Baca juga: FAKTA BARU Pembunuhan Wanita Hamil di Soreang, Pelaku Ternyata Suami Siri yang Kabur ke Jateng

- Bawa Kabur Harta Korban

Tak hanya membunuh korban, pelaku juga membawa cincin, ATM dan ponsel korban yang sedang hamil 7 bulan itu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338, dan atau pasal 365 tentang pencurian denan kekerasan dan pembunuhan, karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku.

"Ancamannya 15 tahun penjara," tegas Hendra. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdengar Suara Istigfar dan Pintu Ditendang Berkali-kali, Wanita Hamil 7 Bulan Ditemukan Tewas" dan judul "Pembunuh Wanita Hamil 7 Bulan di Bandung Ternyata Suami Siri, Pelaku Juga Bawa Kabur Harta Korban"