TRIBUNWOW.COM - Seorang pria penebang pohon bernama Juwarto (60) ditemukan tidak bernyawa di sungai Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang Jawa Timur pada 16 Oktober 2020 lalu.
Dilansir TribunWow.com, hal itu dikonfirmasi Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Tribun Jatim, Rabu (21/10/2020).
Polisi kemudian menetapkan dua pria berinisial MSL (60) dan SMR (36) sebagai tersangka pembunuhan.
Baca juga: Identitas Pria yang Ditemukan Tewas Mengambang, Sempat Dihubungi Ayah untuk Segera Pulang ke Rumah
Berikut sejumlah fakta terkait pembunuhan Juwarto:
1. Korban Kerap Tanpa Busana saat Menebang Pohon
Menurut Kapolres Malang, fakta tersebut diakui oleh seorang pelaku pembunuhan.
"Memang pengakuan dari salah seorang pelaku, kebiasaan dari korban ini pada saat melakukan penebangan kopi itu dalam keadaan bugil atau tanpa busana," ungkap AKBP Hendri Umar saat rilis perkara.
2. Motif Pelaku
Hendri menyebutkan konflik muncul saat kedua pelaku merasa tidak senang dengan sikap korban.
MSL dan SMR merasa Juwarto adalah sosok yang terlalu cerewet dalam bicara, sampai akhirnya mereka berniat menghabisi nyawa korban.
"Ternyata mereka ini ada rasa tidak suka karena korban ini orangnya cukup banyak omong, banyak bicara, dan vokal," papar Hendri.
"Akhirnya timbul niat untuk menghabisi atau melakukan upaya menghilangkan nyawa korban," lanjutnya.
3. Alat Bukti Pembunuhan
Polisi mengamankan alat bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, yakni sebilah batang kayu pohon kopi sepanjang 60 sentimeter dan diameter 10 sentimeter.
Balok kayu tersebut digunakan untuk menghantam bagian belakang kepala korban.