Terkini Nasional

Ungkap 'Kutukan Periode Kedua', Feri Amsari Sebut Wajah Jokowi Sesungguhnya: Yang Lain Rekayasa Tim

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya bekerja lebih keras dalam menangani Covid-19, diunggah Minggu (4/10/2020).

Ia merujuk pada azas keterbukaan yang tercantum dalam Pasal 5 huruf (g) Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Jumlah menteri dan Kepala BKPM memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kementrian Koorditor Perekonomian Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu(7/10/2020). (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Menurut dia, seharusnya sejak awal naskah akademik undang-undang tersebut dipublikasikan agar tidak memicu perdebatan.

Diketahui sejak awal dicetuskan, omnibus law UU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai kalangan pekerja.

Meskipun begitu, sampai undang-undang tersebut disahkan, tidak ada naskah asli yang disampaikan ke masyarakat.

"Jadi naskah akademik yang di dalamnya ada draf rancangan undang-undang itu, sedari awal sudah harus dibagi kepada publik," kata Feri.

Baca juga: Cerita Pangdam Jaya Pergoki Perusuh di Demo UU Cipta Kerja: Penggeraknya Enggak Datang ke Jakarta

"Sehingga tidak timbul perdebatan mana naskah yang asli," lanjut pakar hukum tersebut.

Ia juga menyoroti pernyataan DPR yang menyebutkan justru hoaks terkait UU Cipta Kerja berasal dari masyarakat.

Menurut Feri, hal itu terjadi justru karena tidak pernah ada keterbukaan dari pihak DPR sejak awal pembahasan.

"Kalau mau mengatakan publik menyebarkan hoaks, yang melakukan kesalahan fatal itu ya, pemerintah dan DPR yang membuat undang-undang tapi tertutup," ucap Feri Amsari.

Maka dari itu, ia menilai penting bagi DPR mengungkapkan naskah asli UU Cipta Kerja.

Feri juga menyinggung bahkan di situs-situs resmi pemerintah tidak pernah ada draf tersebut.

"Naskah akademik yang harusnya berisi draf undang-undang, yang isinya tentu saja harus sudah dibahas DPR, harus dijelaskan ke publik bahwa inilah yang asli," kata pengamat politik ini.

"Coba kita lihat, bahkan di website DPR, website pemerintah, website Menko Perekonomian, tidak ada satu pun naskah akademik yang menjadi landasan pengesahan kemarin," tandasnya. (TribunWow.com/Brigitta)