Paman Riko, Amirsyah mengatakan, para korban biasa berpergian bersama-sama, dan masih memiliki hubungan keluarga.
"Mereka semua tinggal berdekatan dan sering bepergian bareng. Kala itu mobil pribadi itu berangkat dari Palembang hendak menuju ke Kayuagung tepatnya mau ke perumahan cetak milik Riko," ucapnya, Rabu (21/10/2020) siang.
Amirsyah menuturkan, dua korban yang meninggal diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak.
"Kalau Siswanto memiliki 2 orang anak, dan salah satunya sudah meninggal sekitar 10 hari yang lalu. Sedangkan Adi juga sudah memiliki 2 anak yang masih kecil," ucapnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Honda Jazz Vs Truk Fuso di Tol Kayuagung, 1 Korban Selamat karena Tidur di Bagasi
Melebihi Batas Normal
Di sisi lain, terkait penerangan jalan tol yang minim, pihak manajemen menjelaskan telah terpasang marka di sepanjang jalan tol tersebut.
"Di jalan tol manapun kalau jalur luar kota itu belum ada lampu yang seperti di jalur perkotaan, itu memang sudah ketentuan. Kondisi jalan lurus tersebut juga mulus," kata Pengelola Deputi Operasional Jalan PT Waskita Sriwijaya Tol (WST), Yussuf Arrosadi.
"Di jalan tol itu kalau jalan malam walaupun tidak ada lampu, tetapi marka, petunjuk arah masih terlihat jelas dan reflektor di barier (pembatas jalan) memantul kelihatan nyala," tambahnya.
Baca juga: 6 Fakta soal Bocah Diperkosa Tetangga: Tersangka Juga Cabuli Anak Kandung dan Ada Luka di Kemaluan
Yussuf lalu menyoroti kondisi mobil korban yang ringsek parah.
Menurutnya pengendara Honda Jazz memacu mobil melebihi batas kecepatan normal.
"Kalau truk dalam kondisi jalan, terus mobil jaz nabrak dari belakang dengan kecepatan dibawah 100km/jam tidak mungkin mobil sampai kondisi separah itu. Yang pasti laju kecepatan melebihi batas yang diperbolehkan di jalan tol," ungkapnya.
Yussuf lalu mengingatkan agar para pengemudi mematuhi batas kecepatan di jalan tol, sesuai dengan rambu.
"Rinciannya paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota, dan paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan," pungkasnya. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunsumsel.com dengan judul Kecelakaan 4 Tewas di Jalan Tol Kayuagung, Ini Penjelasan Pengelola Tol Tentang Kecepatan Diizinkan dan 10 Hari Lalu Anaknya Meninggal, Hari Ini Siswanto Meninggal Kecelakaan di Tol Palembang-Kayuagung