TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di TvOne, Selasa (20/10/2020).
Menurut Zainal, materi UU Cipta Kerja terkesan dibuat terburu-buru sehingga tidak teliti dalam pembahasannya.
Baca juga: Zainal Arifin Tegaskan Publik Tak Lagi Bisa Dibohongi Jargon UU Cipta Kerja: Semua Tahu Ini Oligarki
"Jadi ini yang saya mau bilang, praktek legislasi yang ugal-ugalan dan menyebalkan, menurut saya," ungkap Zainal Arifin.
Ia menjelaskan proses pembuatan undang-undang di Indonesia harus sudah final saat pembahasan dan persetujuan, tanpa ada perbuahan lebih lanjut.
"Saya sampaikan bahwa enggak bisa seperti ini. Yang namanya pembahasan dan persetujuan itu final, enggak bisa diubah lagi," terangnya.
"Bahkan kalau titik koma saja enggak boleh sebenarnya," lanjut pakar hukum tersebut.
Apabila memang ada perubahan, maka seharusnya disampaikan dan diselesaikan di awal.
Menanggapi draf UU Cipta Kerja yang terus berubah-ubah sehingga menimbulkan banyak versi, Zainal menyebut hal itu seperti bahan tertawaan baginya.
"Hasilnya memang ugal-ugalan. Banyak sekali kalau kita baca, saya akan tertawa kecil-kecil," ungkap Zainal.
"Maksudnya, pantesan dibuatnya sangat terburu-buru," komentar dia.
Baca juga: Demo 1 Tahun Jokowi-Maruf Amin, Ini Isi Orasi BEM SI, Turut Sindir UU Cipta Kerja: Negeri Dongeng
Diketahui UU Cipta Kerja memang disahkan lebih cepat daripada jadwal yang ditetapkan.
Zainal memberi contoh hal yang membuat UU Cipta Kerja sebagai 'bahan tertawaan' adalah sanksi pidana yang dinilai berantakan.
"Ada yang katanya ancamannya akan dikenakan administrasi, tapi pasal pidananya enggak dihilangkan. Di bawahnya masih ada 'diancam pidana dan denda' padahal di atas dikatakan administrasi," paparnya.
"Ada lagi misalnya pidana kumulatif. Di pasal 70, di ayat sebelumnya mengatakan 'kalau tindakan pidana itu menyebabkan orang menderita kerugian, itu bisa dipidana penjara dan denda', jadi akumulasi," lanjut Zainal.