TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengkritisi omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di TvOne, Selasa (20/10/2020).
Zainal menilai banyak kepentingan terlibat dalam undang-undang yang mengundang penolakan dari buruh, mahasiswa, dan masyarakat tersebut.
Baca juga: UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan jika Penuhi Syarat Berikut, Ini Kata Mahfud MD: Zaman Saya Pernah
Awalnya ia menyinggung ada banyak cacat formal dalam pembentukan undang-undang itu, seperti dalam penentuan sanksi dan pidana.
Zainal mengingatkan masyarakat saat ini sudah melek hukum dan kebijakan pemerintah, sehingga tidak dapat sekadar dijanjikan jargon tentang UU Cipta Kerja.
"Begini, saya harus sampaikan lagi. Enggak zamannya lagi mendidik publik dengan jargon dan mistifikasi, 'Pokoknya kami pasti berlaku yang terbaik, jangan khawatir kami enggak mungkin mau menyakiti rakyat'," singgung Zainal Arifin.
"Enggak bisa seperti itu, semua orang makin cerdas. Enggak bisa itu," tegasnya.
Ia menyinggung ada banyak kepentingan di balik pengesahan UU Cipta Kerja.
Menurut Zainal, masyarakat sudah melek terhadap fakta itu sehingga memprotes omnibus law tersebut.
"Orang tahu yang namanya permainan oligarki. Orang tahu yang namanya undang-undang ini dibuat dengan konflik kepentingan," papar Zainal.
Baca juga: Maklum UU Cipta Kerja Diprotes karena Buru-buru, Mahfud MD Lempar ke DPR: Biar yang Jawablah
Selain itu, ia mengungkapkan fakta banyak anggota penyusun UU Cipta Kerja yang memiliki kepentingan dengan perusahaan yang terkait dalam hal-hal yang diregulasi omnibus law.
Zainal menilai, terhadap hal ini pun masyarakat sudah menyadari.
"Sebagian Satgas Omnibus Law itu terafiliasi ke perusahaan-perusahaan tertentu," ungkap pakar hukum ini.
"Orang semua baca itu dan paham," tambahnya.
Maka dari itu, ia meminta agar jangan lagi menjanjikan hal-hal yang baik saja terkait UU Cipta Kerja.