Termasuk berkaitan dengan persoalan lockdown atau pembatasan wilyah.
Kondisi tersebut juga sempat membuat adanya beda persepsi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Berbeda halnya dengan daerah yang menyarankan supaya dilakukan lockdown, namun pemerintah tetap kekeh dalam pendiriannya dengan mengaku sudah mempunyai pertimbangan yang matang.
Alahasil disepakati bahwa pembatasan sosial yang dilakukan adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Namun itupun belum sepenuhnya menyelesaikan masalah.
Karena setelah disepakati untuk penerepan PSBB, tetap saja masih ada persoalan-persoalan lain di dalamnya, khususnya beda pandangan antara pusat dengan daerah.
Hal itu lantas disebut bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak memiliki koordinasi yang baik untuk menangani kasus COvid-19.
Baca juga: Kebanggaan Jokowi Namanya Dijadikan Nama Jalan di Uni Emirat Arab: Bukan untuk Saya Pribadi Semata
3. UU Cipta Kerja
Terbaru satu kebijakan pemerintah yang ditolak keras oleh rakyat adalah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.
Kondisi tersebut yang menuai berangam aksi dari masyarakat khususnya yang berkaitan dengan substansi UU Cipta Kerja.
Selain disahkan di tengah pandemi, UU Cipta Kerja terkesan dikebut lantaran bisa selesai dalam kurun waktu enam bulan.
Karena seperti yang diketahui, UU Cipta Kerja ini berkaitan dengan 74 UU, mulai dari masalah perizinan usaha, pemanfaatan lahan, hingga ketenagakerjaan.
Selain isinya yang memang telah mendapatkan kritik keras, pembahasannya dinilai minim partisipasi publik.
Buntutnya banyak aksi unjuk rasa yang dilakukan di beberapa daerah di Tanah Air bertujuan untuk menolak UU Cipta Kerja hingga terjadinya kerusuhan dengan cara menyerang aparat keamanan hingga melakukan perusakan fasilitas umum. (TribunWow/Elfan)