Pria 52 tahun itu menegaskan, dirinya tidak gila.
"7 tahun 10 bulan dipenjara saya bebas saya buat masalah, saya orang gila. Saya ini masih waras dan pertobatan saya ini benar- benar saya dan Tuhan yang tahu," ungkapnya.
Baca juga: Putri John Kei Ungkap Hubungan Ayahnya dengan Nus Kei: Dulu Sangat Dekat, Pernah Kerja sama Papa
John Kei akan Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut berkas kasus John Kei sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (19/10/2020).
Siang ini sudah masuk tahap dua, penyidik akan menyerahkan barang bukti, tersangka maupun juga berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pengadilan tinggi," kata Yusri.
Selain berkas, polisi juga akan menyerahkan John Kei beserta enam rekannya yang juga menjadi tersangka penyerangan dan pembunuhan.
"Jadi John Kei beserta enam tersangka lain hari ini akan kami serahkan," imbuh Yusri.
Terkait penyerangan John Kei pada Nus Kei, tersangka akan dijerat dengan Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Blak-blakan John Kei Bahas Perseteruannya dengan Nus Kei, Bantah Bersaudara hingga Utang Rp 1 M dan Berkas Rampung, John Kei dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan