"Jasinga ini hanya jadi tempat pelarian saja (dulu punya usaha di Jasinga). Istrinya yang tahu segala sesuatunya karena dia punya duit," terangnya.
5. Divonis Hukuman Mati Kasus Kepemilikan Narkoba
Dikutip dari Tribunnews.com, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Tng, Cai Changpan dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.
Saat sidang, Cai Changpan mengaku temuan sabu tersebut adalah milik koleganya, seorang warga negara Hong Kong bernama Ahong.
Ia mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor kiriman luar negeri yang berisi selundupan sabu.
Cai Changpan ditangkap pada 26 Oktober 2016 di Jalan Raya Perancis, Dadap Kosambi Timur, Tangerang dengan barang bukti 20 kilogram sabu.
(TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Akhir Obrolan Cai Changpan sebelum Tewas di Pabrik Pembakaran Ban, Selama Ini Dikelola Istri, Kompas.com dengan judul Autopsi Jenazah Cai Changpan Selesai, Tubuhnya Tak Ada Luka kecuali di Leher, dan Tribunnews.com dengan judul Pelarian Terpidana Mati Cai Changpan Berakhir dengan Gantung Diri Sebulan Setelah Kabur dari Penjara.