Terkini Daerah

5 Fakta Buron Napi Cai Changpan: Aset Dikelola Istri sampai Hasil Autopsi Jenazah Setengah Membusuk

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lokasi terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan yang kabur ke hutan di Kecamatan Tenjo (kanan), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

TRIBUNWOW.COM - Buron narapidana kasus narkoba Cai Changpan ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di kawasan Hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020).

Ia diduga tewas akibat gantung diri di sebuah pabrik pembakaran ban di Hutan Jasinga, kawasan Hutan Tenjo.

Diketahui napi tersebut menjadi buron sejak kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang pada 14 September 2020 lalu.

Jenazah Cai Changpan saat dibawa masuk ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2020) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

 

Baca juga: Cai Changpan Ditemukan Bunuh Diri, Satpam Ungkap Kejanggalan di Malam sebelum sang Buron Tewas

Berikut TribunWow.com merangkum sejumlah fakta terkait pelarian sampai tewasnya Cai Changpan.

1. Kabur Kedua Kalinya

Dikutip dari TribunJakarta.com, Cai Changpan sebelumnya divonis hukuman mati karena memiliki 135 kilogram sabu.

Pada 24 Januari 2017 lalu, Cai Changpan kabur dengan merusak dinding ketika ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Ia kemudian dipindah ke Lapas Klas I Tangerang sejak pertengahan 2017.

Cai Changpan kabur untuk kedua kalinya dengan cara menggali gorong-gorong sepanjang 30 meter dari dalam sel tahanannya selama delapan bulan.

2. Kabur ke Hutan Tenjo

Cai Changpan kemudian kabur ke kawasan Hutan Tenjo.

Lokasi tersebut dipilih karena dekat dengan rumah yang dihuni istri dan anaknya.

Ia bermalam di sebuah pabrik pembakaran ban yang sudah tidak beroperasi lagi.

Di pabrik pembakaran ini Cai Changpan ditemukan tewas dalam kondisi tergantung dan diduga bunuh diri.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas di Hutan, Cai Changpan sempat Bertemu Warga saat Beli Makanan

3. Hasil Autopsi Menunjukkan Hanya Ada Luka di Leher

Setelah diketahui keberadaannya dalam kondisi tewas, jenazah Cai Changpan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramatjati Arif Wahyono mengumumkan hasil autopsi.

Ia menyebutkan tidak ada luka di sekujur tubuh Cai Changpan kecuali di bagian leher.

Meskipun begitu, Arif tidak dapat memastikan apakah luka tersebut adalah akibat gantung diri.

"Untuk mengetahui gantung diri atau bukan, ranahnya penyidik bukan saya. Enggak ada luka lain selain di leher," ungkap Arif Wahyono, Minggu (18/10/2020).

Selain itu, sejumlah bagian tubuh Cai Changpan sudah mulai membusuk.

"Jenazahnya masih kami periksa. Intinya masih dalam pemeriksaan dan hanya itu yang bisa kami sampaikan sejauh ini," tutup Arif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan fakta tewasnya buron Cai Changpan, dalam Metro Hari Ini, Sabtu (17/10/2020). (Capture YouTube Metro TV)

 

Baca juga: Sebulan Sembunyi di Hutan, Terungkap Ancaman Cai Changpan ke Para Penjaga Pabrik Ban: Jangan Lapor

4. Aset Dikelola Istri

Diketahui tempat pembakaran ban yang menjadi tempat persembunyian Cai Changpan itu sudah tidak aktif beroperasi sejak beberapa bulan terakhir.

Hal itu dikonfirmasi Camat Jasinga, Hidayat Saputradinata.

"TKP (tempat kejadian perkara) sekarang itu yang punya orang lain dan pembakaran ban sudah lama ditutup. Tidak aktif," kata Hidayat.

"Nah, untuk yang ngontrak masih dicari tapi memang di lokasi itu ada penjaganya," tambahnya.

Cai Changpan disebut sempat memiliki usaha pembakaran ban yang dikelola istrinya.

Namun saat ini seluruh aset dikelola sang istri yang berinisial N tersebut.

"Aset yang sebenarnya punya dia sekarang ada di Tenjo, di tempat istrinya," papar Hidayat.

"Jasinga ini hanya jadi tempat pelarian saja (dulu punya usaha di Jasinga). Istrinya yang tahu segala sesuatunya karena dia punya duit," terangnya.

5. Divonis Hukuman Mati Kasus Kepemilikan Narkoba

Dikutip dari Tribunnews.com, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Tng, Cai Changpan dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

Saat sidang, Cai Changpan mengaku temuan sabu tersebut adalah milik koleganya, seorang warga negara Hong Kong bernama Ahong.

Ia mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor kiriman luar negeri yang berisi selundupan sabu.

Cai Changpan ditangkap pada 26 Oktober 2016 di Jalan Raya Perancis, Dadap Kosambi Timur, Tangerang dengan barang bukti 20 kilogram sabu.

(TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Akhir Obrolan Cai Changpan sebelum Tewas di Pabrik Pembakaran Ban, Selama Ini Dikelola Istri, Kompas.com dengan judul Autopsi Jenazah Cai Changpan Selesai, Tubuhnya Tak Ada Luka kecuali di Leher, dan Tribunnews.com dengan judul Pelarian Terpidana Mati Cai Changpan Berakhir dengan Gantung Diri Sebulan Setelah Kabur dari Penjara.