TRIBUNWOW.COM - Seorang mahasiswa di Kebumen, Jawa Tengah berinisial AJ ditangkap lantaran menjual pil hexymer atau pil koplo.
Polisi meringkus AJ ketika akan berangkat berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020).
4 bulan Untung Rp 25 juta
Dalam penangkapan, polisi menyita 480 butir pil koplo dalam kemasan toples.Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Sebut Pemerintah Berikan Perhatian Lebih pada Jateng, Papua, dan Bali
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui pemesanan daring.
"Pengakuan tersangka, pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang dengan cara membeli secara online. Harga tiap toplesnya Rp 360.000," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Baca juga: Ragukan Viral Pendemo Dipukul, Dicukur, dan Dijemur Polisi, Mahfud MD: Ya Coba Videonya Diberi Saya
Pelaku lalu mengemas pil tersebut dalam plastik klip transparan.
Tiap paketnya, dijual seharga Rp 50.000.
Baca juga: Kisah Pak Suro Jual Mie Ayam Hanya Seharga Rp 3000, Dapat Untung Kok, Nggak Rugi
Ditangkap saat Hendak Berangkat Demo
Saat itu AJ bersiap hendak berangkat mengikuti unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Tersangka ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orangtuanya saat mau berangkat demo di depan gedung DPRD Kebumen," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Bulan Untung Rp 25 Juta, Ini Pengakuan Mahasiswa Penjual Pil Koplo yang Ditangkap Saat Berangkat Demo