Terkini Daerah

Raup Untung Rp 25 Juta dalam 4 Bulan, Mahasiswa Diciduk Polisi karena Jual Pil Koplo

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat

Saat itu AJ bersiap hendak berangkat mengikuti unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orangtuanya saat mau berangkat demo di depan gedung DPRD Kebumen," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Bulan Untung Rp 25 Juta, Ini Pengakuan Mahasiswa Penjual Pil Koplo yang Ditangkap Saat Berangkat Demo