UU Cipta Kerja

Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Aktivis KAMI Medan dalam Aksi Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020), dalam tayangan YouTube Breaking News KompasTV.

TRIBUNWOW.COM - Aksi massa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung dengan kericuhan di beberapa titik di Tanah Air.

Pihak kepolisian akhirnya terpaksa menangkap oknum-oknum yang memiliki peran di balik kericuhan tersebut, termasuk di antaranya empat aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.

Dilansir TribunWow.com, polisi telah menetapkan empat aktivis KAMI tersebut sebagai tersangka kerusuhan dalam demo yang terjadi di Kota Medan.

Pihak kepolisian melalui Kepala Divisi Humas Polri, Argo Yuwono mengungkapkan isi pesan dari sebuah grup WhatsApp dengan nama 'KAMI Medan', Kamis (15/10/2020). (Youtube/KompasTV)

Baca juga: Debat saat Tolak Rombongan Gatot Nurmantyo yang Mau Jenguk Aktivis KAMI, Petugas: Saya Polisi

Baca juga: Refly Harun Soroti Sikap Pemerintah Lebih Sibuk Cari Dalang Demo ketimbang Substansi UU Cipta Kerja

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020), dikutip dari tayangan YouTube Breaking News KompasTV.

Mereka adalah KA, JG, NZ, dan WRP yang tergabung di dalam sebuah grup WhatsApps dengan nama 'KAMI Medan'.

"Kita menemukan ada dua laporan polisi kemudian ada empat tersangka, itu inisialnya adalah KA, JG, NZ, WRP," ujar Argo Yuwono.

Dikatakannya bahwa KA berperan sebagai admin grup dan memberikan provokasi atau hasutan untuk melakukan tindakan anarkis.

"Dari empat tersangka ini yang pertama adalah KA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG (WA Grup) 'KAMI Medan'," ungkapnya.

"Yang disampaikan itu adalah pertama ada foto kantor DPR RI, kemudian tulisannya 'Dijamin komplit, kantor sarang maling dan setan'."

"Kemudian juga pengirman dari KA ini juga ada tulisannya mengompori saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi."

"Kemudian juga ada 'Kalian jangan takut dan jangan mundur'."

Menurut Argo Yuwono pihaknya melalui Cyber Crime Mabes Polri masih terus menelusuri rangkaian chat di dalam grup yang diakui memiliki member cukup banyak tersebut.

"Nanti kita akan perdalam kembali WAGnya," kata Argo Yuwono.

Baca juga: Gatot Sebut Ada Pengalihan Isu soal Penangkapan Aktivis KAMI: Menyuarakan Kebenaran Itu Lebih Sulit

Sedangkan untuk tersangka kedua berinisial JG juga menyuarakan provokasi kepada member grupnya.

Bahkan dikatakan Argo Yuwono, JG menyebut akan menggunakan bom molotov untuk membakar benda-benda yang ada di lokasi demo.

Dan juga sudah menyiapkan bahan bakar bensin.

"Juga ada yang kedua yaitu tersangka JG. JG ini di dalam WAG grup tadi dia menyampaikan 'Batu kena satu orang, bom molotov bisa terbakar 10 orang dan bensin bisa berceceran', dan sebagainya," kata Argo Yuwono.

"Kemudian ada juga yang menyampaikan buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah," jelasnya.

Senada dengan tersangka pertama dan kedua, tersangka NZ dan WRP juga memiliki peran yang sama, yakni melakukan provokasi untuk membuat aksi anarkis.

"Yang tersangka tiga inisial NZ ini dia menyampaikan bahwa 'Medan cocoknya didaratin, yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China'," ucapnya.

Halaman
123