UU Cipta Kerja

Mahfud MD Bantah Kasus Viral Pendemo Dianiaya Polisi, YLBHI: Pak, Mau Ditemukan dengan Korban?

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Direktur YLBHI Asfinawati (kanan) membahas tindakan penganiayaan oleh aparat saat demo, dalam Mata Najwa, Rabu (14/10/2020).

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus-kasus viral pendemo dianiaya aparat keamanan tidak jelas faktanya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (14/10/2020).

Diketahui sebelumnya kericuhan terjadi di sejumlah daerah dalam demo menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

Tiga orang tersangka berinisial DR, CH dan DH ditahan lantaran telah melakukan penyekapan dan penganiayaan seorang anggota Polisi pasca ricuh Demo Omnibus Law Cipta Kerja di Bandung, sementara empat tersangka lainnya tak ditahan lantaran masih dibawah umur. (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Baca juga: YLBHI Ungkap Kasus Pendemo Dianiaya Aparat, Mahfud MD Balas: Polisi yang Dilempar Batu Kan Banyak

Menurut data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sejumlah mahasiswa, buruh, dan masyarakat yang ditangkap saat demo mendapat kekerasan dari aparat keamanan.

Mahfud MD membalikkan pernyataan itu dengan menyebutkan banyak aparat keamanan yang juga mendapat kekerasan dari pendemo.

"Kalau bicara, aparat yang ditindak keras oleh demonstran 'kan banyak. Polisi yang dilempari batu, polisi yang diludahi," kata Mahfud MD.

"Kalau insiden begitu banyak. Saya bisa balik pertanyaan Anda, kalau polisi dianiaya apa mereka tidak dianggap manusia juga?" tanya dia.

Direktur YLBHI Asfinawati segera memotong penjelasan tersebut.

Ia menyinggung fakta banyak korban yang ditangkap bahkan sebelum berunjuk rasa.

"Pak Mahfud yang terhormat, kalau mau kami temukan dengan keluarga korban, dengan korban?" tanya Asfinawati.

"(Korban) yang belum ngapa-ngapain ditangkap, belum sampai ke tempat aksi ditangkap, dipukul," ungkapnya.

Baca juga: Ahmad Yani Akui KAMI Dukung Demo, Ali Ngabalin Minta Sebaiknya Tak Perlu: Nanti Dituduh Dalang

Ia menilai tindakan represif aparat tersebut merupakan pelanggaran karena tidak ada tuduhan yang dikenakan terhadap korban.

"Banyak sekali dari mereka dipukul setelah ditangkap. Artinya 'kan tindakan kekerasan itu tidak diperlukan lagi," tegas Asfinawati.

Mahfud MD tidak menampik penjelasan Direktur YLBHI tersebut.

Namun di sisi lain ia menyinggung ada pula aparat yang menjadi korban dari aksi unjuk rasa para pendemo.

Halaman
123