Lantaran RG sempat membela ibunya, parang itu lantas digunakan untuk membunuh anak DN.
Akibat perbuatannya itu, Samsul kini terjerat pasal berlapis.
Pertama Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Kasat Reskrim.
Kemudian tersangka Samsul dijerat dengan pasal Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 penganiayaan ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tahun.
Kronologi Kejadian
DN diperkosa oleh Samsul pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul satu pagi hingga tiga dini hari.
Saat itu korban DN dan putranya tengah tidur di rumah mereka di daerah terpencil yang jauh dari rumah penduduk.
Selain itu, anak DN berinisial RG (9) dibunuh dan mayatnya dibuang Samsul ke Sungai Gampong Alue Gadang.
Dari pengakuan korban DN, Arief menyebut pelaku membacok Rg di bagian perut dan dada.
Hal itu dilakukan Samsul sebelum memperkosa DN.
Setelah itu Rg lantas dibawa kabur oleh Samsul.
Sedangkan, kejadian mengenaskan ini baru diketahui masyarakat setelah salat Subuh atau sekira pukul enam.
Korban DN langsung keluar dari rumah menuju permukiman warga untuk meminta tolong.