TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mohctar Ngabalin menuding Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memiliki peran dalam aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dilansir TribunWow.com, Ali Ngabalin menuding KAMI melakukan provokasi sehingga membuat situasi demo jadi tak kondusif.
Hal itu diungkapkan Ali Ngabalin dalam acara Kompas Petang, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Ali Ngabalin Desak KAMI Klarifikasi soal Dukung Demo, Ahmad Yani: Banyak yang Mendiskreditkan Kami
Baca juga: Soal 8 Aktivis KAMI Ditangkap Diduga Terkait Demo, Tanggapan Ali Ngabalin: Bukan Lagi Ranah Istana
Ali Ngabalin mengaku tidak menyalahkan sikap dari KAMI yang ikut bersuara memberikan dukungan moral kepada para pendemo.
Namun ia mempersoalkan suara-suara dari KAMI justru berbau provokasi.
"Tetapi diksi dan narasi yang dipakai dalam bentuk memprovok orang, saya kira itu yang tidak benar," ujar Ali Ngabalin.
Menanggapi tudingan Ali Ngabalin, Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani tegas memberikan bantahan.
Dirinya mengaku tak terima dengan tudingan dari Ali Ngabalin dan meminta supaya membuktikannya.
"Yang mana diksi dan narasi yang provokasi?" tanya Ahmad Yani.
Melakukan debat dengan Ahmad Yani, Ali Ngabalin mengaku tidak membenarkan kepada pihak siapapun, termasuk KAMI untuk melakukan provokasi atas demo menolak UU Cipta Kerja.
Apalagi sampai dibenturkan dengan kebencian terhadap pemerintah.
Sehingga menurutnya, tidak heran ketika terdapat anggota dari KAMI yang harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
Seperti yang diketahui terdapat beberapa anggota dari KAMI yang ditangkap terkait kerusuhan demo maupun penyebaran berita hoax.
Baca juga: Jumhur Hidayat Ditangkap, Ahmad Yani Singgung Kesehatan sang Petinggi KAMI: Baru Selesai Operasi
"Dalam memberikan dukungan moral kepada demonstran itu adalah bagian yang didukung oleh Undang-undang negara," kata Ali Ngabalin.
"Tetapi kalau diksi dan narasi yang dipakai itu adalah memprovok untuk memberikan kebencian kepada pemerintah saya kira itu yang Anda pasti berhadapan dengan aparat keamanan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani lantas menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin melakukan apa yang ditudingkan oleh Ali Ngabalin.
Karena diakuinya bahwa orang-orang di KAMI merupakan para terpelajar dan terdidik.
"Saya kira kita-kita di KAMI ini adalah orang-orang yang terpelajar, terdidik, karena gerakan kita adalah gerakan intelektual dan gerakan moral," jelas Ahmad Yani.
"Kita sangat memahami diksi dan narasi dimaksud provokasi menghasut dan sebagainya, itu terukur. Jadi kita akan bertanggung jawab terhadap apa yang kita keluarkan."
"Tapi yang mengadung unsur-unsur provokatif, unsur-unsur yang membuat berita bohong tentu itu jauh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia," tegasnya menutup.
Baca juga: Hotman Paris Sebut UU Cipta Kerja Sangat Untungkan Buruh: Majikan Bakal Buru-buru Bayar Pesangon
Simak videonya mulai menit ke- 7.00
KAMI Sebut Ada Kejanggalan dalam Penangkapan Anggotanya
Di sisi lain, Divisi Hukum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Eggi Sudjana mempertanyakan penangkapan delapan orang anggotanya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Selasa (13/10/2020).
Diketahui sejumlah aktivis KAMI ditangkap terkait unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Para aktivis KAMI di Medan dan Jakarta yang ditangkap diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meskipun begitu, Eggi Sudjana mempertanyakan tuduhan pelanggaran UU ITE dalam penangkapan anggota mereka.
"Saya mau kritik juga karena bertentangan dengan fakta-fakta hukum," komentar Eggi Sudjana.
Baca juga: Aktivisnya Ditangkapi Polisi, KAMI Bantah Punya Anggota hingga Massa, Siapkan Puluhan Pengacara
Ia mengungkap ada sederet kejanggalan dalam penangkapan aktivis KAMI.
Menurut dia, seharusnya ada sejumlah proses hukum yang dilewati sebelum menangkap seseorang.
"Pertama, kapan klarifikasinya? Kapan dijadikan saksinya? Kapan gelar perkaranya?" cecar Eggi.
"Kok tiba-tiba jadi tersangka atau ditahan?" tanya dia.
Selain itu, ia menyoroti fakta bahwa aktivis KAMI ditahan tanpa status yang jelas.
Mereka bahkan belum ditetapkan sebagai saksi maupun tersangka.
"Sekarang saja menurut pengetahuan saya, sampai hari ini belum jelas posisinya apakah saksi atau mereka itu, kurang lebih delapan orang yang ditangkap, posisinya saksi atau tersangka?" ungkit Eggi Sudjana.
"Itu saja belum jelas. Itu yang ngomong justru dari Kadiv Humas Polri," ungkapnya.
Baca juga: Syahganda Nainggolan Terancam Dipenjara, Ketua Eksekutif KAMI Singgung soal Cuitan di Twitter
Menurut Eggi, perlakuan terhadap delapan aktivis KAMI ini melanggar KUHAP karena tidak melewati sejumlah proses hukum yang berlaku.
"Jadi dari perspektif hukum, ada namanya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi jangan diabaikan," tegasnya.
"Ada pasal 1, ayatnya banyak, untuk menjelaskan apa itu penyelidikan, penyidikan. Ini enggak bisa, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada," tambah Eggi.
Hal yang menjadi perhatian Eggi adalah tidak adanya gelar perkara sebelum penangkapan atau penetapan sebagai tersangka.
"Itu sesungguhnya tidak bisa ditahan dulu," ungkapnya.
"Ini main tangkap aja," tambah Eggi.
Diketahui dari 8 orang anggota KAMI yang ditangkap tersebut, 4 berasal dari KAMI Medan dan 4 lainnya berasal dari KAMI Jakarta.
Anggota KAMI Medan yang ditangkap yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.
Sementara itu anggota KAMI Jakarta yang ditangkap adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Annida. (TribunWow.com/Elfan/Brigitta)