UU Cipta Kerja

Ali Ngabalin Desak KAMI Klarifikasi soal Dukung Demo, Ahmad Yani: Banyak yang Mendiskreditkan Kami

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani (kiri) dan Tenaga Ahli KSP Ali Ngabalin (tengah), dalam Kompas Petang, Selasa (13/10/2020).

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengklarifikasi dukungan mereka terhadap demo.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Selasa (13/10/2020).

Diketahui sebelumnya empat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan empat lainnya di Jakarta ditangkap karena diduga terlibat demo penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menanggapi penangkapan aktivis KAMI yang diduga terlibat demo tolak UU Cipta Kerja, dalam Kompas Petang, Selasa (13/10/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Soal 8 Aktivis KAMI Ditangkap Diduga Terkait Demo, Tanggapan Ali Ngabalin: Bukan Lagi Ranah Istana

Menanggapi hal itu, Ali Ngabalin meminta KAMI tidak secara terbuka mengungkapkan dukungan terhadap aktivitas demo menolak UU Cipta Kerja.

Hal itu ia sampaikan setelah Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani menyampaikan dukungan moral terhadap pergerakan buruh menolak UU Cipta Kerja.

"Kita tidak tahu apakah (KAMI) memberikan dukungan, apakah dukungannya logistik, dukungannya finansial, atau apa?" kata Ali Ngabalin menanggapi.

"Sebab jangan juga disalahkan kalau nanti ternyata Anda dan teman-teman dituduh menjadi provokator dari dukungan terhadap para demonstran yang akhirnya menjadi perusuh," lanjutnya.

Ia menyinggung adanya kemungkinan penyusup yang berkepentingan dan membuat ricuh aksi mahasiswa dan buruh.

"Karena 'kan tidak bisa membedakan, mana mahasiswa, mana buruh, mana perusuh yang mengacau? Bayangkan siapa yang bertanggung jawab terhadap fasilitas umum yang dirusak, dibakar, dan segalanya?" tanya Ngabalin.

Ngabalin mengingatkan fasilitas umum yang dirusak itu nantinya harus diperbaiki dari APBN yang diambil dari pajak rakyat juga.

Ia lalu meminta pihak KAMI mengklarifikasi.

Baca juga: Jumhur Hidayat Ditangkap, Ahmad Yani Singgung Kesehatan sang Petinggi KAMI: Baru Selesai Operasi

"Jadi kalau Anda dituduh dengan berbagai macam tuduhan, harusnya dicek klarifikasi dan jangan pernah berkecil hati. Itu yang menurut saya kawan-kawan harus klarifikasi," tandas Ngabalin.

Ahmad Yani menyebutkan pihak KAMI sudah mengklarifikasi dukungan yang diberikan hanya sebatas dukungan moral.

"Saya kira kami sudah mengklarifikasi, dukungan itu adalah dukungan moril karena ide dan gagasan kami tentang omnibus law itu sama dengan apa yang diperjuangkan buruh, jadi titik temunya adalah ide dan gagasan," terang Ahmad Yani.

"Kita tidak memberikan dukungan finansial, dan lain sebagainya," tegasnya.

Yani menambahkan, justru banyak pihak yang berupaya menuduh KAMI berkepentingan dalam demo menolak UU Cipta Kerja tersebut.

"Ada berbagai macam spanduk di sekitar Monas itu yang mencoba mendiskreditkan KAMI dan itu sudah kita klarifikasi, sudah kita keluarkan pernyataan," singgung Yani.

Lihat videonya mulai menit 3.00:

KAMI Sebut Ada Kejanggalan dalam Penangkapan Anggotanya

Divisi Hukum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Eggi Sudjana mempertanyakan penangkapan delapan orang anggotanya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Selasa (13/10/2020).

Diketahui sejumlah aktivis KAMI ditangkap terkait unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca juga: Aktivisnya Ditangkapi Polisi, KAMI Bantah Punya Anggota hingga Massa, Siapkan Puluhan Pengacara

Para aktivis KAMI di Medan dan Jakarta yang ditangkap diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meskipun begitu, Eggi Sudjana mempertanyakan tuduhan pelanggaran UU ITE dalam penangkapan anggota mereka.

"Saya mau kritik juga karena bertentangan dengan fakta-fakta hukum," komentar Eggi Sudjana.

Ia mengungkap ada sederet kejanggalan dalam penangkapan aktivis KAMI.

Menurut dia, seharusnya ada sejumlah proses hukum yang dilewati sebelum menangkap seseorang.

Sejumlah aktivis KAMI Jumhur Hidayat (kiri), Hairi Amri (tengah), dan Syahganda Nainggolan (kanan), ditangkap karena berbagai sebab yang berbeda mulai dari diduga mendalangi aksi rusuh hingga menyebar berita bohong seputar Omnibus LAW UU Cipta Kerja. (Kolase (Tribunnews.com/ Ria Anatasia), (HO via Tribun-Medan.com), dan (YouTube Realita TV))

"Pertama, kapan klarifikasinya? Kapan dijadikan saksinya? Kapan gelar perkaranya?" cecar Eggi.

"Kok tiba-tiba jadi tersangka atau ditahan?" tanya dia.

Selain itu, ia menyoroti fakta bahwa aktivis KAMI ditahan tanpa status yang jelas.

Mereka bahkan belum ditetapkan sebagai saksi maupun tersangka.

"Sekarang saja menurut pengetahuan saya, sampai hari ini belum jelas posisinya apakah saksi atau mereka itu, kurang lebih delapan orang yang ditangkap, posisinya saksi atau tersangka?" ungkit Eggi Sudjana.

"Itu saja belum jelas. Itu yang ngomong justru dari Kadiv Humas Polri," ungkapnya.

Baca juga: Syahganda Nainggolan Terancam Dipenjara, Ketua Eksekutif KAMI Singgung soal Cuitan di Twitter

Menurut Eggi, perlakuan terhadap delapan aktivis KAMI ini melanggar KUHAP karena tidak melewati sejumlah proses hukum yang berlaku.

"Jadi dari perspektif hukum, ada namanya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi jangan diabaikan," tegasnya.

"Ada pasal 1, ayatnya banyak, untuk menjelaskan apa itu penyelidikan, penyidikan. Ini enggak bisa, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada," tambah Eggi.

Hal yang menjadi perhatian Eggi adalah tidak adanya gelar perkara sebelum penangkapan atau penetapan sebagai tersangka.

"Itu sesungguhnya tidak bisa ditahan dulu," ungkapnya.

"Ini main tangkap aja," tambah Eggi.

Diketahui dari 8 orang anggota KAMI yang ditangkap tersebut, 4 berasal dari KAMI Medan dan 4 lainnya berasal dari KAMI Jakarta.

Anggota KAMI Medan yang ditangkap yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.

Sementara itu anggota KAMI Jakarta yang ditangkap adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Annida. (TribunWow.com/Brigitta)