UU Cipta Kerja

Ali Ngabalin Desak KAMI Klarifikasi soal Dukung Demo, Ahmad Yani: Banyak yang Mendiskreditkan Kami

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani (kiri) dan Tenaga Ahli KSP Ali Ngabalin (tengah), dalam Kompas Petang, Selasa (13/10/2020).

Yani menambahkan, justru banyak pihak yang berupaya menuduh KAMI berkepentingan dalam demo menolak UU Cipta Kerja tersebut.

"Ada berbagai macam spanduk di sekitar Monas itu yang mencoba mendiskreditkan KAMI dan itu sudah kita klarifikasi, sudah kita keluarkan pernyataan," singgung Yani.

Lihat videonya mulai menit 3.00:

KAMI Sebut Ada Kejanggalan dalam Penangkapan Anggotanya

Divisi Hukum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Eggi Sudjana mempertanyakan penangkapan delapan orang anggotanya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Selasa (13/10/2020).

Diketahui sejumlah aktivis KAMI ditangkap terkait unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca juga: Aktivisnya Ditangkapi Polisi, KAMI Bantah Punya Anggota hingga Massa, Siapkan Puluhan Pengacara

Para aktivis KAMI di Medan dan Jakarta yang ditangkap diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meskipun begitu, Eggi Sudjana mempertanyakan tuduhan pelanggaran UU ITE dalam penangkapan anggota mereka.

"Saya mau kritik juga karena bertentangan dengan fakta-fakta hukum," komentar Eggi Sudjana.

Ia mengungkap ada sederet kejanggalan dalam penangkapan aktivis KAMI.

Menurut dia, seharusnya ada sejumlah proses hukum yang dilewati sebelum menangkap seseorang.

Sejumlah aktivis KAMI Jumhur Hidayat (kiri), Hairi Amri (tengah), dan Syahganda Nainggolan (kanan), ditangkap karena berbagai sebab yang berbeda mulai dari diduga mendalangi aksi rusuh hingga menyebar berita bohong seputar Omnibus LAW UU Cipta Kerja. (Kolase (Tribunnews.com/ Ria Anatasia), (HO via Tribun-Medan.com), dan (YouTube Realita TV))

"Pertama, kapan klarifikasinya? Kapan dijadikan saksinya? Kapan gelar perkaranya?" cecar Eggi.

Halaman
123