Akibat perbuatannya, sang paman kini terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Ibu Pergoki Pria di Kamar Anak Gadisnya, Pelaku Pamit Setelah Cabuli Bocah SD