Terkini Daerah

Paman Cabuli Keponakan, Ngaku Cari Barang dan Pamit Pulang saat Kepergok Ibu Korban saat Masuk Kamar

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan pada perempuan

Akibat perbuatannya, sang paman kini terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)


Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Ibu Pergoki Pria di Kamar Anak Gadisnya, Pelaku Pamit Setelah Cabuli Bocah SD