TRIBUNWOW.COM - RN (12), asal Terusan Nunyai, Lampung Tengah, menjadi korban pencabulan di dalam rumahnya sendiri.
Bahkan, pelaku pencabulan tak lain adalah paman korban berinisial ED (35).
Peristiwa memilukan ini terbongkar saat dipergoki oleh ibu korban, NH (35) yang melihat pelaku sedang berada di kamar anaknya.
NH kemudian bertanya pada sang putri terkait perbuatan ED.
NH lalu melaporkan ED yang telah melakukan pencabulan terhadap anaknya RN yang masih berstatus keponakan pelaku.
Baca juga: Terungkap Motif Samsul, Pemerkosa Ibu Muda dan Pembunuh Anak di Aceh, Kini Terancam Hukuman Mati
Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah telah mengamankan ED.
"Pelaku kami amankan, Kamis (27/8/2020) lalu di rumahnya. Penangkapan pelaku dipimpin Kanit PPA Ipda Etik."
"Setelah diamankan pelaku dibawa ke Mapolres Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (8/9/2020).
Kasatreskrim melanjutkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku RD, telah dilakukan sejak Mei 2020 lalu hingga Juni lalu.
"Peristiwa itu (pencabulan) dilaporkan oleh keluarga korban sejak 8 Juni 2020 lalu. Setelah bukti-bukti dan saksi-saksi lengkap barulah pelaku ED bisa kami amankan," ujar AKP Yuda Wiranegara.
Pelaku Kepergok di Kamar Korban
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Lampung, terbongkarnya perbuatan ED saat kepergok oleh NH sedang berada di dalam kamar korban
NH, ibu kandung RN menceritakan, peristiwa pencabulan yang ia laporkan dilakukan oleh pelaku ED pada Mei 2020.
Saat itu, NH pulang ke rumahnya sekira pukul 06.00 WIB.
NH mememprgoki ED sedang berada di kamar korban.
Baca juga: Pengakuan Ayah Tiri yang Setubuhi Anaknya tiap Bulan hingga Hamil, Tergiur Lihat Tubuh Korban
"Waktu itu ya tidak terlalu curiga karena dia (pelaku) ini kan masih kerabat saya."
"Dia ada di dalam kamar anak saya," kata NH kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Selasa.
Kemudian, ibu korban menanyakan kepada pelaku, sedang apa di kamar korban.
Oleh pelaku dijawab, jika ia pada saat itu sedang mencari sesuatu barang.
"Bilangnya ada barang yang ia cari, jatuh di kamar anak saya."
"Setelah saya tanya itu, lalu dia (pelaku) keluar kamar dan langsung pamit keluar rumah," jelas NH.
Korban Diraba-raba
NH tak menyangka jika ED yang masih berstatus paman korban melakukan pencabulan kepada anak gadisnya.
Aksi bejad ED terungkap setelah ibu korban menanyakan kepada anaknya perihal perbuatan pelaku.
Menurut ibu korban NH, awalnya putri kandungnya yang masih bersatus siswi SD tersebut tidak mau menceritakan perbuatan ED yang berstatus kerabat dekat tersebut.
"Setelah saya tanya-tanya secara empat mata, anak saya bilang, kalau dia (pelaku) memegang-megang bagian tubuh dan menjamah areal sensitif anak saya," kata NH, Selasa (8/9/2020).
Mengetahui perbuatan pelaku ED terhadap RN yang masih berstatus siswi SD tersebut, barulah pihak keluarga berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah.
Baca juga: Rutin Tiap Bulan Dipaksa Layani Ayah Tiri, Kehamilan Remaja 13 Tahun Terbongkar karena sang Nenek
Setelah berkonsultasi dengan anggota keluarga dan LPA, barulah perbuatan ED tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian Juni 2020 lalu.
"Waktu itu ya tidak terlalu curiga karena dia (pelaku) ini kan masih kerabat saya."
"Dia ada di dalam kamar anak saya," kata NH kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Selasa.
Akibat perbuatannya, sang paman kini terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Ibu Pergoki Pria di Kamar Anak Gadisnya, Pelaku Pamit Setelah Cabuli Bocah SD