Terima Putusan Hakim
Terima atas putusan hakim, kakek di Bandar Lampung yang cabuli cucu sendiri tak menutup kemungkinan banding.
KS (56) melalui penasihat hukumnya Yogi Saputra PJ, mengatakan, bahwa kliennya setelah persidangan menyatakan sikap terima atas putusan majelis hakim.
"Saat diberikan kesempatan untuk melawan, tapi ternyata malah terima," tutur Yogi, Senin (12/10/2020).
Yogi pun menuturkan tak menutup kemungkinan jika kliennya malah mau melakukan perlawanan.
"Kami juga tidak tahu karena ini kan bisa tujuh hari ke depan, kalau pun berubah nanti kita siap lakukan perlawanan," tandasnya.
Baca juga: Petugas Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri di Kos-kosan Tuban, Ada yang Berusia 17 dan 18 Tahun
Ringan 1 Tahun
Vonis Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara pencabulan yang dilakukan kakek-kakek.
JPU Pungkie Kusuma Hapsari menyatakan terdakwa KS secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar ketentuan dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama tujuh tahun dengan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU, Senin (12/10/2020).
Dalam dakwaanya sendiri, JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin 6 April 2020.
Lanjut JPU, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sebelumnya diberitakan terbukti cabuli cucunya sendiri, seorang kakek divonis hukuman penjara selama enam tahun.
Baca juga: Rekam Jejak Pemerkosa Ibu Muda yang Bunuh Anak Korbannya, Ternyata Napi Asimilasi Covid-19
Kakek ini diketahui berinisial KS (56) warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (12/10/2020), Majelis Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati menyatakan KS terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan.