TRIBUNWOW.COM - Tak hanya memerkosa DN (28), Samsul Bahri alias S (36) juga terbukti membunuh anak korbannya yang masih duduk di kelas 2 sekolah dasar (SD), yakni RG (9).
Kasus sadis itu terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pada Sabtu (10/10/2020) menjelang subuh.
Setelah pelaku berhasil ditangkap, diketahui Samsul ternyata residivis yang dibebaskan lewat program asimilasi Covid-19 pada beberapa bulan yang lalu.
Baca juga: Bocah 9 Tahun Dibacok saat Melawan Pemerkosa Ibunya, Jasad Diikat dan Dibawa Pelaku Pakai Karung
Dikutip dari Serambinews.com, Minggu (11/10/2020), sebelum dibebaskan, Samsul ternyata dibui karena melakukan kasus pembunuhan.
Kala itu ia mendapat vonis 18 tahun penjara.
Samsul diketahui baru beberapa bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan
Fakta tersebut disampaikan oleh Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, Minggu (11/10/2020).
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terukur dengan cara menembakkan timah panas ke arah kaki Samsul sebanyak tiga kali.
Ketika ditangkap, pelaku membawa sebilah katana.
DN yang diperkosa oleh pelaku mengaku mengenalinya.
Samsul sendiri bukanlah warga asing di daerah sekitar TKP.
Ia merupakan warga setempat yang berstatus lajang dan pengangguran.
Sedangkan korban diketahui belum lama menempati TKP, DN dan keluarganya baru saja tinggal di sana sekira satu tahun terakhir.
Selain DN beserta suami, dan anaknya, di daerah itu juga tinggal suami DN.
Saat kasus pemerkosaan terjadi, suami korban sedang pergi mencari ikan dan udang di sungai.
Baca juga: 5 Fakta Jasad Bocah Dibawa Kabur, Dibunuh saat Lawan Pemerkosa Ibunya hingga Korban Kenali Pelaku