Dalam pengadaan vaksin, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan untuk kegiatan vaksinasi.
Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan dalam kurun tiga tahun terhitung mulai dari 2020-2022.
Adapun Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksin Covid-19 Tersedia di Indonesia pada November 2020"