Virus Corona

Kabar Baik, Vaksin Covid-19 Bakal Tersedia di Indonesia pada November 2020, Ini Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin Covid-19. Kabar baik, vaksin Virus Corona atau Covid-19 akan tersedia pada bulan November mendatang

Single dose artinya satu orang hanya membutuhkan 1 dosis vaksinasi, sedangkan dual dose membutuhkan 2 kali vaksinasi untuk satu orang.

Vaksin dari ketiga perusahaan tersebut kini sudah masuk pada tahap akhir uji klinis tahap ketiga dan dalam proses mendapatkan emergency use authorization (EUA) di sejumlah negara.

Cansino melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Arab Saudi, Rusia, dan Pakistan.

Lalu G42/Sinopharm melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Uni Emirat Arab (UEA), Peru, Moroko, dan Argentina.

Sementara itu, Sinovac melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Indonesia, Brazil, Turki, Banglades, dan Chile.

Adapun emergency use authorization dari Pemerintah Tiongkok telah diperoleh ketiga perusahaan tersebut pada bulan Juli 2020.

Pemerintah UAE ikut memberikan emergency use authorization kepada G42/Sinopharm.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta rencana program vaksinasi Covid-19 segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Ia meminta rencana program vaksinasi Covid-19 diketahui secara detail oleh masyarakat sehingga dapat berjalan lancar nantinya.

"Untuk road map pemberian vaksin, minggu ini saya minta secara khusus dipaparkan sehingga jelas apa yang kita butuhkan," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Ia pun berharap sosialisasi dini program vaksinasi Covid-19 juga berdampak pada kesiapan lembaga atau instansi yang terlibata.

Dengan demikian, lembaga dan instansi tersebut telah menyiapkan SDM dan infrastrukturnya sejak jauh hari.

"Sehingga semuanya jelas apa saja yang kita butuhkan," kata Presiden.

Adapun Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggluangan Pandemi Covid-19.

Beleid setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu mengatur empat cakupan kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, yang meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Halaman
123