UU Cipta Kerja

Viral Gedung DPR Dijual Harga Miring, Sekjen DPR Merasa Tersindir: Joke Tidak Pada Tempatnya

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPR dijual di marketplace, salah satunya di Shopee.

TRIBUNWOW.COM - Iklan penjualan Gedung DPR muncul di sejumlah marketplace seperti Shopee dan Tokopedia.

Dilansir TribunWow.com, iklan-iklan penjualan tersebut muncul diduga sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Sejumlah iklan di situs jual beli online tersebut menawarkan Gedung DPR dengan berbagai harga miring.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menanggapi munculnya iklan Gedung DPR dijual dengan harga miring di online shop, dalam Kabar Petang, Rabu (7/10/2020). (YouTube/tvOneNews)

Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan Kini Masih Rapikan, Baleg DPR: Segera Dikirim ke Presiden

Mulai dari harga Rp1, Rp1000, Rp600, sampai yang paling mahal hanya Rp10 ribu.

Beberapa iklan bahkan mencantumkan anggota DPR sebagai kelengkapannya.

Meskipun begitu, ketika ditelusuri kembali, iklan-iklan tersebut telah ditarik oleh manajemen marketplace.

Menanggapi viralnya penjualan tersebut, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menilai iklan-iklan tersebut adalah guyonan yang tidak pada tempatnya.

Namun ia memilih tidak terlalu menanggapi munculnya iklan-iklan di marketplace itu.

"Ya, enggak apa-apalah, joke-joke semacam itu bagian dari proses pendewasaan kita semua," komentar Indra Iskandar.

Selain itu, Indra merasa Gedung DPR termasuk dalam Barang Milik Negara (BMN), sehingga hanya Kementerian Keuangan yang dapat menentukan nilainya.

Indra bahkan menilai, unggahan iklan tersebut sangat bermaksud menyindir para anggota DPR.

"'Kan juga enggak lazim, karena (Gedung DPR) 'kan BMN milik negara," kata Indra.

Baca juga: Ucapkan Terima Kasih ke PKS dan Demokrat, KSPI Kecam UU Cipta Kerja: Perlu Ditatar DPR Ini

"Jadi kalau joke-joke semacam itu sangat inisuative (menyindir)," ucapnya.

Tidak hanya itu, Indra meminta penemuan iklan di berbagai online shop itu harus ditindak tegas melalui proses hukum.

"Itu urusan Kementerian Keuangan sama yang bersangkutan, sama unsur dari kepolisian kalau ini," sebut Indra.

Halaman
123