UU Cipta Kerja

Sekjen Sebut Ada Upaya Peretasan Website DPR setelah UU Cipta Kerja Disahkan: Agak Berat Memagari

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan.

TRIBUNWOW.COM - Ada upaya untuk meretas (hack) situs www.dpr.go.id pascapengesahan UU Cipta Kerja.

Peretasan sempat terjadi sekira pukul 09.15 WIB pagi tadi, namun siang ini sudah kembali normal.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Baca juga: Ucapkan Terima Kasih ke PKS dan Demokrat, KSPI Kecam UU Cipta Kerja: Perlu Ditatar DPR Ini

"Upaya untuk menghack itu memang ada sejak Senin (5/10) malam sampai siang ini masih ada upaya itu. Dan masih berat di website DPR. Itu memang ada upaya untuk menghack," kata Indra kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Indra mengatakan, pihak Kesetjenan telah bekerja sama dengan pihak lain, seperti Telkom dan Bareskrim Polri, guna menangani insiden tersebut.

"Sebenarnya sudah dimonitor juga baik dari Telkom maupun Kepolisian Bareskrim. Memagari juga untuk upaya menyerbu supaya tidak terjadi, tapi memang masih agak berat sampai sekarang tapi kami tetap memagari," katanya.

Adapun DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna Senin (5/10/2020).

Dalam rapat itu, terdapat dua fraksi yaitu PKS dan Demokrat menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Gedung DPR RI ''Dijual''

Gedung DPR dijual di marketplace, salah satunya di Shopee. (Screenshot/Shopee)

Sebelumnya diberitakan buntut dari disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI, pihak yang 'kecewa' mau menjual gedung wakil rakyat tersebut lewat situs belanja terkenal.

Menyikapi itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar berharap Kepolisian melakukan penindakan tegas kepada pihak yang menjual gedung DPR di Online shop.

Indra menilai, penjualan gedung DPR di online shop hanya sebatas jokes atau lelucon dari proses pendewasaan masyarakat dalam menyikapi sesuatu keputusan.

Namun, hal tersebut tidak lazim karena gedung DPR merupakan Barang Milik Negara (BMN).

"Menurut saya Kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN. Jadi jokes-jokes semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Indra mengaku, tidak akan melaporkan pihak yang menjual gedung DPR dan menyerahkan persoalan tersebut kepada Kementerian Keuangan, sebagai bendahara umum negara.

Halaman
1234