UU Cipta Kerja

Tolak UU Cipta Kerja, Fraksi PKS Ungkap Deretan Kejanggalan saat Pembahasan: Cacat Prosedur

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan.

Ia mengunggah video yang berupa diskusi bersama sekelompok orang.

• Ahok Jadi Kandidat Pemimpin di Ibu Kota Baru, Begini Tanggapan Sandiaga Uno

Sandiaga Uno lalu dimintai tanggapan soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang ramai bergulir.

Mulanya, Sandiaga Uno bercerita soal tujuan dibuatnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Ceritanya undang undang ini adalah untuk menarik investasi dan membuka lapangan pekerjaan," tutur Sandiaga Uno.

"Ujungnya adalah kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai dengan pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945."

"Saya lagi meneliti dan diminta untuk memberi masukan pada pemerintah dan Partai Gerindra."

Mantan rekan Prabowo Subianto di Pilpres 2019 ini lalu menceritakan kekhawatirannya jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.

Ada beberapa pasal yang disorotnya.

Ia menuliskan melalui caption unggahan videonya.

"Draftnya ada di meja saya, setebal 1000 lembar, 1224 pasal yang terdampak, dan 76 undang-undang.

Mulai dari ketenagakerjaan, perizinan, otonomi daerah, lingkungan hidup hingga sertifikasi semua ada di situ," tulis Sandiaga.

"Yang menjadi kekhawatiran saya adalah masalah kesejahteraan para pekerja karena ada yang secara fundamental diubah dari sistem pesangon ke sistem pemanis.

Inilah yang harus kita pelajari dan kaji lebih baik," tambahnya.

Selain itu ada pula masalah lingkungan hidup hingga otonomi daerah.

"Kedua masalah lingkungan hidup. Ada kekhawatiran bahwa perizinan-perizinan dipermudah sehingga dampak lingkungan hidup tidak diperhatikan.

Halaman
1234