UU Cipta Kerja

Tolak UU Cipta Kerja, Fraksi PKS Ungkap Deretan Kejanggalan saat Pembahasan: Cacat Prosedur

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan.

"Tentu akses aspirasi masyarakat, masukan publik amat sangat terbatas," terang Amin.

"Jangankan publik, kita saja sebagai sebagai anggota panja (panitia kerja), kehadiran fisiknya itu dibatasi. Misalnya dari PKS tiga orang, yang boleh hadir fisik cuma satu," lanjut politisi PKD tersebut.

"Yang online tentu saja banyak keterbatasan. Tidak bisa memberi masukan, mungkin kurang didengar, mungkin sinyal lemah," ungkapnya.

Amin lalu menyoroti sisi substantif dari UU yang menuai banyak penolakan tersebut.

Penolakan paling banyak terjadi dari kalangan pekerja terkait klaster ketenagakerjaan.

Diketahui sejumlah aturan terkait pesangon akan berubah dalam UU Ciptaker.

"Banyak sekali yang kita kritisi dari RUU ini, salah satunya yang cukup menyita perhatian publik itu klaster ketenagakerjaan," kata Amin.

"PKS berjuang dari awal agar tidak ada perubahan terkait ketenagakerjaan ini, ingin mempertahankan undang-undang existing," jelasnya.

Amin menyebutkan pembahasan terkait klaster khusus itu sendiri menuai perdebatan yang panjang di antara sesama anggota DPR.

"Khususnya mengenai pesangon. Itu deal-nya dari malam sampai siang," ungkap Amin.

Lihat videonya mulai dari awal:

Sandiaga Uno Soroti Satu Pasal Khusus di Omnibus Law

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berkomentar soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Sandiaga Uno melalui Instagram miliknya, @sandiuno, Selasa (11/3/2020).

Halaman
1234