UU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Surat Terbuka Menaker Ida Fauziah untuk Buruh yang Mogok Kerja

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Baca juga: Ikut Aksi Mogok Kerja karena RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh di Bekasi Mengaku Siap Kena PHK

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Buat Surat Terbuka Bagi Buruh yang Mogok Kerja, Ini Isinya"