Helios berdalih apa yang ia lakukan bukan aksi sungguhan.
"Saya tidak sungguhan menggantung anak saya. Hanya ingin menggertak istri agar cepat pulang," kata tersangka.
Atas aksinya itu, Helios dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terbukti melakukan perbuatannya menganiaya anak kandungnya sendiri. Akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
• Kronologi Penemuan Mayat WN Korea yang Diduga Bunuh Diri, Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
Simak video selengkapnya mulai menit ke-0.40:
(TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunsumsel.com dengan judul Kronologi Ayah di Palembang Tega Gantung Leher Anak Kandung Gegara Istri Tak Mau Pulang dan Ayah dan Ibunya Bertengkar, Balita di Palembang Jadi Sasaran Hingga Digantung