Terkini Daerah

Nasib Pemuda yang Pamer Celurit ke Kekasih untuk Terlihat Gagah, Gugup saat Digeledah Polisi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NI (19) pemuda Tulungagung yang membawa celurit untuk dipamerkan ke kekasihnya.

Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekedar gagah-gagahan.

Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1).

“Ancamannya 10 tahun penjara. Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo.

(TribunJatim/David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Niat Pamer Celurit ke Pacar, Pemuda Asal Blitar Justru Ditangkap Polisi Tulungagung