Terkini Nasional

M Qodari Sebut Langkah KAMI Mengingatkan Era Awal Reformasi: Pak Amien Rais Muncul dari Jalur Situ

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Pengamat Politik Muhammad Qodari dan deklarasi KAMI di Magelang.

"Sekali lagi saya mengimbau kepada masyarakat yang beda pandangan dengan KAMI tidak perlu diadang dengan cara fisik, adanglah dengan pikiran," tutup M Qodari.

Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan, KAMI Jatim: Polisi yang Membubarkan Tidak Tunjukkan Identitas

Simak videonya mulai menit ke- 4:52

Polisi Ungkap Alasan Pembubaran Acara KAMI di Surabaya

Kepolisian setempat membubarkan acara yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2020).

Awalnya, KAMI berencana menggelar acara di Gedung Juang 45 Surabaya, namun lantaran mendapat blokade dari massa, akhirnya memindahkan ke rumah Jabal Nul di Jalan Jambangan Surabaya.

Di tempat itulah kepolisian mendatangi lokasi dan meminta supaya acara KAMI yang dihadiri langsung oleh deklarator, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dihentikan.

Kepolisian setempat membubarkan acara yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2020). (Youtube/tvOneNews)

• Video Detik-detik Polisi Bubarkan KAMI di Surabaya, Gatot Nurmantyo: KAMI Organisasi Konstitusional

Dilansir TribunWow.com dalam acara Breaking News 'tvOne', Senin (28/9/2020), pihak kepolisian mengaku mempunyai alasan kuat untuk membubarkan acara tersebut.

Namun Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tidak menyebutnya sebagai pembubaran.

Lebih tepatnya menurutnya adalah sebagai penghentian.

Dikatakannya bahwa alasan utama menghentikan acara KAMI tersebut karena memang kondisinya yang tidak mendukung untuk menggelar keramaian di tengah pandemi Covid-19.

"Itu bukan pembubaran, kita menghentikan kegiatan tersebut mengacu kepada yang pertama situasi masa pandemi, keselamatan rakyat atau masyarakat hukum tertinggi," ujar Trunoyudo.

Sedangkan alasan kedua adalah berkaitan dengan perizinan acara.

Trunoyudo menjelaskan bahwa perizinan yang diajukan oleh pihak KAMI untuk menggelar acara baru dilakukan pada Sabtu (26/9/2020).

Padahal aturannnya adalah harus 14 hari sebelumnya.

"Kemudian mengacu kepada aturan PP Nomor 60 Tahun 2017 juga diatur terkait dengan keramaian atau kegiatan politik, namun dalam hal ini adalah kegiatan masyarakat," katanya.

Halaman
123