Namun Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tidak menyebutnya sebagai pembubaran.
Lebih tepatnya menurutnya adalah sebagai penghentian.
Dikatakannya bahwa alasan utama menghentikan acara KAMI tersebut karena memang kondisinya yang tidak mendukung untuk menggelar keramaian di tengah pandemi Covid-19.
"Itu bukan pembubaran, kita menghentikan kegiatan tersebut mengacu kepada yang pertama situasi masa pandemi, keselamatan rakyat atau masyarakat hukum tertinggi," ujar Trunoyudo.
Sedangkan alasan kedua adalah berkaitan dengan perizinan acara.
Trunoyudo menjelaskan bahwa perizinan yang diajukan oleh pihak KAMI untuk menggelar acara baru dilakukan pada Sabtu (26/9/2020).
Padahal aturannnya adalah harus 14 hari sebelumnya.
"Kemudian mengacu kepada aturan PP Nomor 60 Tahun 2017 juga diatur terkait dengan keramaian atau kegiatan politik, namun dalam hal ini adalah kegiatan masyarakat," katanya.
"Diketahui bahwasannya kegiatan tersebut dilakukan pemberitauannya sekira hari sabtu lalu, sedangkan dalam peraturan perizinan diajukan pada saat 14 hari sebelumnya," terang Trunoyudo.
Masih dalam perizinan, selain bermasalah pada waktu, juga pada tempat acaranya.
"Kemudian juga ada perubahan tempat, pemberitauan pada hari Sabtu adalah di Gedung Juang, kemudian bergeser," jelasnya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa memang di tengah pandemi, pihak kepolisian tidak bisa dengan mudah memberikan izin keramaian.
Melainkan harus memenuhi penilaian dan pertimbangan yang matang.
"Yang kedua dalam menggelorakan kegiatan di masa pandemi ini harus melalui tahapan yang namanya asesmen," papar Trunoyudo.
"Assessmentt ini kita lakukan yang dari kelompok gugus tugas, pertama kelayakan dari protokol kesehatan," pungkasnya.
• Video Detik-detik Polisi Bubarkan KAMI di Surabaya, Gatot Nurmantyo: KAMI Organisasi Konstitusional
Simak videonya mulai menit ke- 8.16:
(TribunWow.com/Anung/Elfan)
Sebagian artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul Bubarkan Acara KAMI di Surabaya, ini Kata Polisi