Tidak hanya itu, ia mengungkapkan fakta adanya sosok pemilik modal alias cukong yang membiayai peserta pilkada tertentu.
Mahfud mengungkapkan praktek ini cukup lazim, bahkan hanya 8 persen calon kepala daerah yang menggunakan biaya sendiri.
"Belum lagi permainan percukongan, di mana calon-calon itu 92 persen dibiayai oleh cukong," ungkap Mahfud.
Praktek kotor ini menimbulkan dampak ketika calon tersebut terpilih menjadi kepala daerah.
• Soal Mahar Politik Miliaran Rupiah, Refly Harun Tantang Calon Pilkada: Siapa Berani Tunjuk Tangan?
Kepala daerah terpilih yang dibiayai pemodal akan merasa berkewajiban mengembalikan biaya pilkada.
"Sesudah terpilih itu melahirkan korupsi kebijakan," jelas Mahfud MD.
"Korupsi kebijakan itu lebih bahaya dari korupsi uang. Kalau uang bisa dihitung," tegas mantan Menteri Pertahanan ini.
Dalam tayangan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan fakta serupa.
"Faktanya dalam kajian KPK sebelumnya, ada sekitar 82 persen calon-calon kada (kepala daerah) didanai oleh sponsor, tidak didanai oleh pribadinya," ungkap Nurul Ghuffron.
"Sehingga itu menunjukkan akan ada aliran-aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah," terangnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)