Namun, pelaku pembunuhan itu rupanya ada empat orang.
Dua orang di antaranya kini masih dalam pengejaran.
"Kedua pelaku berinisial AN dan DV. Masih ada dua pelaku lagi yang kami buru. Identitasnya sudah kami kantongi," jelas Agung.
• Tewas di Sumur dalam Kondisi Mulut Dibekap Handuk, Pengusaha di Siak Sempat Pamit Jemput Penumpang
6. Penampakan Pelaku
Dalam video yang diunggah oleh Tribunnews.com pada Senin (28/9/2020), terlihat dua pelaku menggunakan baju tahanan digiring polisi.
Satu di antara dua pelaku menggunakan kursi roda.
Selain itu di dahinya terdapat luka hingga harus ditutupi dengan perban.
Tampak pelaku yang terluka itu dibantu oleh rekannya dalam acara konferensi pers yang digelar oleh Kapolda Riau.
7. Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terjerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Lantaran pembunuhan mereka termasuk berencana maka para pelaku terancam hukuman mati atau penjara selama 20 tahun. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul dengan judul Pembunuhan Berencana Pengusaha Rental Mobil, Pelaku Terancam Hukuman Mati Tribun Pekanbaru dengan judul Keji Tak Berperasaan, Usai Bunuh Korban, Pelaku Malah Langsung Pijat Plus-plus dan Mayat di Tualang Siak Dipastikan Muhammad Al Hadar, Pengusaha Mobil Rental yang Dilaporkan Hilang