TRIBUNWOW.COM - Pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi.
Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan ini masih bisa didapatkan alias masih dibuka karena penyerapan bantuan ini per September 2020 baru mencapai 64,5 persen dari target yang sudah ditentukan.
• BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 4 Cair, Cek Saldo Rekeningmu, Ini Link Layanan Pengaduan soal BSU
"Per hari ini penyalurannya sudah mencapai 64,5 persen dan iya pendaftaran masih dibuka," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/4/2020).
Menurutnya, penyerapan bantuan ini sebentar lagi akan mencapai target.
Untuk itu, pihaknya pun sudah menggandeng berbagai pihak mulai dari dinas di daerah, koperasi, bank anggota Himbara, termasuk dengan BPKP untuk memastikan program ini tersalurkan sesuai target.
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
• Sejumlah Data yang Harus Dilengkapi untuk Mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Sementara itu, mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), para calon penerima BLT harus melengkapi data-data persyaratannya kepada pengusul dengan membawa berkas, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
• Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000? Berikut Cara Mengecek Apakah Anda Mendapatnya atau Tidak
Bantuan ini sifatnya hibah atau tidak dikembalikan seperti kredit, asalkan syarat utamanya adalah pelaku usaha mikro harus benar-benar tidak sedang mendapatkan pinjaman kredit dari perbankan (unbankable).
Selain itu, calon penerima juga harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masih Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa Saat Mendaftar Bantuan BLT UMKM