"Terkait imbauan Bapak Jusuf Kalla yang menyarankan pilkada ditunda, saya sudah baca berita dari beberapa media online," kata Viryan Azis.
"Poinnya adalah karena persoalan kerumunan," komentarnya.
Ia mengaku pihak KPU menerima usulan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut.
"Bagi KPU, imbauan dari Pak Jusuf Kalla kita lihat sebagai saran atau cambuk bagi kami untuk semakin sungguh-sungguh untuk melaksanakan protokol Covid-19 dalam tahapan penyelenggaraan pilkada selanjutnya," papar Viryan.
Viryan menegaskan pihak KPU juga telah berupaya mendisiplinkan diri dan mengajak jajarannya mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Ia mengakui ada kekhawatiran tahap kampanye akan mengakibatkan potensi kerumunan.
• Kondisi Terkini Menteri Agama Fachrul Razi yang Positif Covid-19, serta Hasil Swab Para Stafnya
Menurut Viryan, hal itu harus menjadi perhatian pasangan calon yang berkontestasi dalam pilkada di masing-masing daerah.
"Mengenai potensi kerumunan yang terjadi kemarin, kami sangat berharap bakal pasangan calon yang nanti ditetapkan bisa sungguh-sungguh memperhatikan tanggapan atau respons publik atas realitas pada tanggal 4-6 September yang lalu.
Ia menegaskan kedisiplinan terhadap protokol ini akan menjadi perhatian masyarakat.
Mengenai kemungkinan diperlukan perppu, Viryan mengaku pihak KPU sudah membahas hal tersebut.
"Kemarin kami diundang pemerintah membahas terkait rencana mengeluarkan Perppu. Perppu menjadi kebutuhan pada konteks ini, karena akar masalah dari munculnya aspirasi menunda pelaksanaan pilkada karena kerumunan yang terjadi di 243 daerah," terangnya.
Ia membenarkan pentingnya perppu khusus pilkada demi memberi ketegasan batasan kegiatan dalam kampanye dan berbagai tahap selanjutnya.
Viryan menyebutkan perppu tersebut juga akan memuat sanksi kepada pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
"Maka bila ada Perppu Pilkada yang memberikan secara tegas larangan kerumunan, bukan hanya kegiatan kampanye, namun pada seluruh tahapan kegiatan pilkada, kecuali yang diatur oleh KPU," jelasnya.
"Maka hal tersebut menjadi satu solusi yang permanen dan disertai sanksi atau ketentuan yang dapat memberikan efek kepada masyarakat dan pasangan calon," tutup Viryan. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)