Ia memberi contoh jika ada yang menggunakan alasan HAM dalam menolak penundaan pilkada.
"Saya mengatakan, kalau kita bicara persepektif HAM, kalau yang dilarang sebagian kelompok masyarakat, baru kita katakan itu tidak justified," papar Refly.
"Tapi kalau penundaan berlaku untuk semuanya, itu enggak ada persoalan," lanjut pakar hukum ini.
Ia menjelaskan penundaan pilkada tersebut bukan berarti ada diskriminasi, hak untuk memilih hanya ditunda dan bukan dihilangkan.
"Tapi kalau kita kaitkan dengan hak hidup, the right to life, itu luar biasa," singgung Refly Harun.
"Hak hidup adalah hak azasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Harusnya kalau kita pakai hierarki hak azasi manusia ini, itu dulu yang kita perhatikan," tegasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-05.00:
Tanggapan Rocky Gerung soal Pilkada Tak Jadi Ditunda
Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa gelaran Pilkada Serentak tahun ini tetap akan digelar pada 9 Desember 2020.
Padahal di satu sisi, banyak pihak yang menolak atau menyarankan supaya Pilkada Serentak 2020 bisa ditunda.
Di antaranya disuarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
• Tanggapan Gibran Rakabuming soal Muncul Desakan Penundaan Pilkada 2020 karena Corona: Tidak Masalah
Mereka kompak memiliki alasan karena dapat mengundang kerumunan, khususnya pada saat kegiatan kampanye, sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Dilansir TribunWow.com, pengamat Politik Rocky Gerung lantas memberikan pandangannya.