TRIBUNWOW.COM - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mempertanyakan kesalahan apa yang diperbuatnya sampai dakwaan tidak dibacakan secara penuh.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan di kanal YouTube PN Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Diketahui Jerinx menjalani perkara dugaan pencemaran nama baik dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai 'kacung WHO' dalam unggahan di media sosialnya.
• Permintaan Jerinx saat Sidang Online Ditolak, Reaksi Kuasa Hukum: Hilang Keadilan yang Hakiki
Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan sampai kedua kalinya, drummer Superman Is Dead (SID) ini bertanya.
Ia merasa ada kejanggalan dalam pembacaan dakwaan tersebut, karena alat bukti berupa unggahan di akun Instagram-nya tidak dibacakan seluruhnya.
"Kenapa status saya tersebut tidak dibacakan secara penuh, unggahan saya tersebut yang, maaf, ada kata 'kacung'-nya," singgung Jerinx.
"Kenapa tidak dibaca secara full dan tidak diartikan secara penuh?" tanya musisi kelahiran Kuta, Bali ini.
Pertanyaan berikutnya terkait dampak tindakannya terhadap IDI.
Diketahui pihak pelapor dalam kasus tersebut adalah IDI.
Jerinx mempertanyakan pengaruh yang ia miliki sehingga harus berkasus dengan IDI.
"Kedua, sebenarnya salah saya apa, sih? Apakah saya punya kapasitas membubarkan IDI?" tanya Jerinx.
Majelis Hakim kemudian memberikan penjelasan bahwa saat ini Jerinx masih berstatus terdakwa, sehingga belum ditetapkan apa kesalahannya.
• Pihak Jerinx Kirim Surat Keberatan soal Sidang Online: Di Tengah Perdebatan Layar Mati, Suara Hilang
"Soal kesalahan Saudara itu soal pembuktian, belum Saudara dinyatakan bersalah, jadi itu menyangkut pembuktian," jelas Majelis Hakim.
Diketahui Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung WHO' dalam satu unggahannya pada 13 Juni 2020.
Kata-kata itu terlontar setelah ada kasus seorang ibu yang kehilangan bayinya karena harus menjalani prosedur rapid test sebelum persalinan.