Terkini Daerah

Polisi Tangkap 7 Pemerkosa Mahasiswi di Makassar: Enam Laki-laki dan Satu Orang Perempuan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mahasisiwi di Makassar diperkosa oleh sejumlah pria di sebuah hotel.

TRIBUNWOW.COM - Tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan berhasil diamankan.

Diketahui korban berinisial EAN (23) diperkosa di sebuah hotel di Kecamatan Panakukkang, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (20/9/2020), sekira pukul 03.00 WIB.

Korban mengatakan ketujuh pelaku yang telah diamankan tersebut datang bersama dirinya ke hotel tempat ia dilecehkan.

MF (22), satu dari enam teman EAN yang ditangkap Unit Resmob Polsek Panakukkang di Jl Baji Pangasseng, Makassar, Senin (21/9/2020) dini hari. (Polsek Panakkukang via Tribun-Makassar.com)

Lewat Rekaman CCTV Hotel, Polisi Identifikasi Sosok 7 Pemerkosa Mahasiswi di Makassar

Dikutip dari Kompas.com, Senin (21/9/2020), dari total tujuh pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata seorang perempuan.

"Kami mengamankan 7 orang yang terdiri dari 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dari hasil keterangan korban sendiri bahwa mereka 7 orang inilah yang sama-sama dengan korban tiba di TKP," kata Iqbal saat diwawancara wartawan di Mapolsek Panakkukang, Senin (21/9/2020).

Berikut adalah inisial ketujuh pelaku yang berhasil diamankan.

Keenam pria terdiri dari UF (21), MI (23), AF (22), MF (26), NA (20), dan MIB (25).

Sedangkan seorang pelaku perempuan yang berhasil diamankan berinisial SW (21).

Setibanya di hotel, para pelaku memesan dua kamar, di mana satu kamar diisi oleh korban dan para pelaku.

Untuk kronologi detil kasus pemerkosaan, pihak kepolisian hingga kini masih menggali keterangan lebih lanjut.

"Sementara kami dalami karena pelaku ini baru kita amankan. Kami akan lakukan interogasi kemudian lakukan pemeriksaan untuk penentuan statusnya," ujar Iqbal.

Korban sendiri telah melakukan visum di rumah sakit, namun hasil visum masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

Apabila terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman kurungan di atas lima tahun penjara, sesuai dengan Pasal 289 KUHP.

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Oknum Polisi di Pontianak Ternyata Beberapa kali Lakukan Pelanggaran

Kronologi Korban Diajak ke Hotel

Awalnya korban dan sejumlah pelaku tengah bermain di sebuah tempat hiburan malam.

Pada tempat hiburan tersebut, korban mengaku ia menenggak minuman keras hingga mabuk.

Halaman
123