Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Yusuf Triwijanto mengatakan jika tersangka melakukan kejadian tersebut terinspirasi dari film-film porno.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sering Tonton Video Porno, Pelajar SMA di Purwokerto Tega Cabuli 3 Bocah di Pos Kamling