"Motor korban ada di rumah pelaku karena diambil. Tapi itulah jelinya anggota sehingga kecurigaan anggota benar ternyata diambil dan pelaku mengakui kalau memang dia menikam korban," kata Ramli.
Ramli menuturkan, pelaku sempat mengaku sebagai warga saat hendak ditangkap.
Polisi juga menemukan kartu pengenal anggota saat mencari barang bukti senjata yang digunakan untuk menikam Marcel.
Kini sebilah badik itu sudah diamankan oleh polisi.
Akibat perbuatannya itu, SB terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita terapkan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Ramli.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Tribun Timur dan Kompas.com dengan judul Pelaku Penikaman Terhadap Pengantar Galon di Jl Dg Tata 1 Makassar Ditangkap, Tikam Pengantar Galon Hingga Tewas di Jl Dg Tata Makassar, Sul Terancam 20 Tahun Penjara Kronologi Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggan, Berawal dari Pesanan yang Tak Diantar dan Pengakuan Pelaku Penikaman Pengantar Air Galon hingga Tewas di Makassar