Dalam mengungkap kasus ini, polisi memeriksa CCTV dan keterangan para saksi.
• Ini Pengakuan AA yang Tusuk Syekh Ali Jaber saat Berdakwah di Lampung, Polisi: Bawa Pisau dari Rumah
"Motor korban ada di rumah pelaku karena diambil. Tapi itulah jelinya anggota sehingga kecurigaan anggota benar ternyata diambil dan pelaku mengakui kalau memang dia menikam korban," kata Ramli.
Ramli menuturkan, pelaku sempat mengaku sebagai warga saat hendak ditangkap.
Polisi juga menemukan kartu pengenal anggota saat mencari barang bukti senjata yang digunakan untuk menikam Marsel.
Kini sebilah badik itu sudah diamankan oleh polisi.
Akibat perbuatannya itu, SB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.
Kesaksian Tetangga
Sedangkan sebelumnya, saksi bernama Syamsuddin (41) bersaksi bahwa SB juga sempat memukul korban sebelum menikamnya.
SB memukul korban sebanyak tiga kali.
• TOP 5 BERITA POPULER: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal hingga Rizky Billar Jago Gombal
Setelah menganiaya korban, SB lantas kabur dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa korban.
"Ditusuk satu kali tapi dipukul itu 3 kali kayaknya baru natikam. Sudah ditikam langsung bangun itu korban baru natinggal motornya."
"Motornya korban diambil pelaku baru dibawa pergi ke rumahnya," kata Syamsuddin kepada wartawan, Senin sore. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Kronologi Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggan, Berawal dari Pesanan yang Tak Diantar dan Pengakuan Pelaku Penikaman Pengantar Air Galon hingga Tewas di Makassar