TRIBUNWOW.COM - Kejadian mengenaskan menimpa seorang pengantar galon air bernama Marcel.
Marcel ditikam hingga tewas oleh pelanggannya sendiri, SB (43) di Jalan Daeng Tata 1, Kecamatan Tamalate, Makassar pada Senin (14/9/2020).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Selasa (15/9/2020), SB tega membunuh Marcel karena kesal.
• Sambil Berteriak Aku Benci Wanita, Mantan Ratu Kecantikan Rusia Tikam Pegawai Supermarket
Ia kesal selama empat hari, Marcel tidak mengantarkan galonnya.
Sedangkan sebelumnya Marcel sempat mengambil galon milik SB dari rumahnya.
Lantaran kotor, SB lantas mengembalikan lagi galonnya ke Marsel untuk dibersihkan.
"Emosi ku rasa, karena (galonku) tidak dikasih kembali selama empat hari," kata SB saat diperiksa penyidik.
Tak kunjung diantarkan galonnya, SB sendiri sempat menelepon Marcel.
• 7 Fakta Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Sempat Dikira Hendak Pinjamkan Ponsel ke Jemaah
Kemarahan SB memuncak ketika melihat Marsel tengah mengantarkan galon di sekitar rumahnya.
SB lantas menikam Marcel dengan menggunakan sebilah badik.
Ia menusukkan badiknya sebanyak satu kali ke jantung korban.
"Jadi antara pelaku dan korban memang sudah ada dendam ya. Jadi ini gara-gara galon sehingga ada ketersinggungan, sudah 4 hari ditelepon-telepon namun (korban) tidak datang," jelas Kanit Reskrim Tarnalate, AKP Ramli.
"Pelaku ini pelanggan korban. Jadi ini gara-gara galon sehingga ada ketersinggungan," imbuhnya.
Ramli menjelaskan, sebenarnya korban sempat mencoba untuk menyelamatkan diri dari SB.
Namun di tengah jalan, Marcel terjatuh dan meninggal dunia.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi memeriksa CCTV dan keterangan para saksi.
• Ini Pengakuan AA yang Tusuk Syekh Ali Jaber saat Berdakwah di Lampung, Polisi: Bawa Pisau dari Rumah
"Motor korban ada di rumah pelaku karena diambil. Tapi itulah jelinya anggota sehingga kecurigaan anggota benar ternyata diambil dan pelaku mengakui kalau memang dia menikam korban," kata Ramli.
Ramli menuturkan, pelaku sempat mengaku sebagai warga saat hendak ditangkap.
Polisi juga menemukan kartu pengenal anggota saat mencari barang bukti senjata yang digunakan untuk menikam Marsel.
Kini sebilah badik itu sudah diamankan oleh polisi.
Akibat perbuatannya itu, SB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.
Kesaksian Tetangga
Sedangkan sebelumnya, saksi bernama Syamsuddin (41) bersaksi bahwa SB juga sempat memukul korban sebelum menikamnya.
SB memukul korban sebanyak tiga kali.
• TOP 5 BERITA POPULER: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal hingga Rizky Billar Jago Gombal
Setelah menganiaya korban, SB lantas kabur dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa korban.
"Ditusuk satu kali tapi dipukul itu 3 kali kayaknya baru natikam. Sudah ditikam langsung bangun itu korban baru natinggal motornya."
"Motornya korban diambil pelaku baru dibawa pergi ke rumahnya," kata Syamsuddin kepada wartawan, Senin sore. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Kronologi Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggan, Berawal dari Pesanan yang Tak Diantar dan Pengakuan Pelaku Penikaman Pengantar Air Galon hingga Tewas di Makassar