Penguburan jasad itu dilakukan dua minggu sebelum makam bocah tersebut diketahui warga.
Makam TPU Gunung Kendeng pun letaknya memang cukup jauh dari pemukiman penduduk.
Tersangka IS sempat meminjam cangkul kepada warga dengan dalih untuk menguburkan kucing.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Acep Nazmudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Bocah Dikubur dengan Pakaian Lengkap, Disiksa Orangtua hingga Tewas dan Warga Kaget Ada Makam