"Sehingga timbul lah cluster-cluster perkantoran yang sebenarnya jauh lebih banyak, yang dilaporkan itu hanya sebagian," kata Pandu.
"Ini menurut saya ada ketidakbukaan, terutama di kantor-kantor pemerintah, dan juga beberapa kantor-kantor swasta."
"Jangan menyembunyikan bahwa ada kasus di situ," pungkasnya.
• Anies Baswedan Pilih PSBB Jakarta, Khofifah Singgung Lockdown Lokal: Tidak sampai Satu Desa
Simak video selengkapnya mulai menit ke-6.40:
Anies: Jakarta dalam Kondisi Darurat
Seperti yang diketahui, keputusan Anies menarik rem darurat berarti kondisi Ibu Kota akan kembali seperti masa-masa awal PSBB, di mana tidak ada pelonggaran seperti saat ini.
Keputusan itu diumumkan oleh Anies lewat konferensi pers Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Penanganan Covid-19, Rabu (9/9/2020).
Awalnya Anies Baswedan menyinggung soal kapasitas rumah sakit yang hampir penuh.
Dirinya kemudian menyoroti soal penambahan kasus dan angka kematian Covid-19 di Jakarta yang terus bertambah.
"Menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," ujar Anies.
• Guru Keluhkan Kesulitan Belajar Online, Jokowi: Kalau Anak Terpapar Covid, Semuanya Jadi Salah
Merujuk dari data-data tersebut, Anies mengatakan dirinya memutuskan untuk mengembalikan kondisi PSBB di Jakarta kembali ke posisi awal.
"Maka dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi jakarta keuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ucap Anies.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Jakarta tadi sore, disimpulkan kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal wabah dulu."
"Bukan lagi PSBB tramisi tapi PSBB sebagaimana masa awal wabah dulu," kata Anies sebagaimana dikutip dari tayangan Youtube DKI Jakarta.
Anies mengatakan keputusan diambil demi menghindari risiko terjadinya peningkatan angka kematian pasien Covid-19.