Polsek Ciracas Diserang

Terungkap Motif Prada MI Sebar Hoaks hingga Polsek Ciracas Diserang: Takut dan Malu Konsumsi Miras

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Prada MI minum minuman keras, dipaparkan oleh Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020).

1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.

23 Warga Terluka akibat Kasus Polsek Ciracas, Pangdam Jaya: Dipukul, Terkapar, Dilindas Pakai Motor

Rekam Jejak Prada MI

Prada MI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan sejumlah oknum TNI terhadap markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) lalu.

Diketahui Prada MI terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang memprovokasi para oknum TNI untuk menyerbu Polsek Ciracas.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata baru satu kali ini Prada MI melanggar aturan di TNI.

Hasil penyelidikan latar belakang Prada MI dipaparkan oleh Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Tetty Melina Lubis saat konferensi pers, Rabu (9/9/2020).

Tetty menuturkan, setelah insiden terjadi, dirinya langsung mengecek rekam jejak Prada MI.

TNI Akhirnya Putuskan Nasib Prada MI, Provokator Penyerangan Polsek Ciracas yang Ngaku Kecelakaan

Seusai penyelidikan dilakukan, Prada MI tidak pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.

"Berkaitan dengan yang bersangkutan, setelah kejadian ini saya menanyakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah bermasalah," terang Tetty.

Selain itu, ditemukan fakta bahwa Prada MI merupakan prajurit yang masih lajang dan berperan sebagai tulang punggung bagi adik-adiknya.

"Dan yang bersangkutan juga masih sendiri dan masih mempunyai tanggungan empat orang adik-adiknya yang harus dibiayai ," kata Tetty.

"Karena yang bersangkutan itu juga anak yatim dari Medan."

"Itu yang saya tahu sepanjang setelah kejadian ini saya menanyakan, ini orang apa pernah melanggar, sampai dengan kemarin, baru itu," imbuhnya.

Prada MI sendiri berstatus BP atau diperbantukan bertugas sebagai sopir di Badan Pembinaan Hukum TNI.

Maka dari itu, Prada MI tidak menghadiri apel yang dilakukan oleh kesatuan.

Soal Serbuan di Polsek Ciracas, Mantan Wakil Kepala KSAD: Tidak Fair kalau Hanya TNI yang Disalahkan

Halaman
123